PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Muhammad Syahrir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak lama lagi eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertananan Nasional (BPN) Riau itu disidangkan.
Berkas perkara diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Fandi SH, Kamis.(14/4/2023). Berkas perkara tersebilut diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH MH.
"Berkas dengan terdakwa Muhammad Syahrir dilimpahkan oleh jaksa KPK Rio Fandi. Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan," ujar Rosdiana.
Dua berkas perkara M Syahrir itu yakni pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari tahun 2021 dan penerimaan lainnya.
Dalam perkara ini, M Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
Berkas perkara kedua yakni perkara TPPU. Di perkara ini, M Syarir dijerat jaksa KPK dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," terang Rosdiana.
Rosdiana mengungkapan persidangan perdana terhadap M Syahrir diagendakan pada awal Mei mendatang. Persidangan dilakukan majelis hakim yang diketua Dr Salomo Ginting SH MH.
Pada perkara ini, Rabu (29/3/2023), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memvonis pemberi suap terhadap M Syahrir, yakni Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan General Manager, Sudarso.
Frank Wijaya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan. Ia juga dihukum membayar denda
sebesar Rp200 juta, sengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Kepada Sudarso, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sudarso juga didenda Rp100 juta atau diganti kurungan badan selama 3 bulan.