BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sebanyak 697 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi pengurangan hukuman kurungan sempena Hari Raya Idulfitri 1444 H. Dua diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhammad Lukman menyatakan, pembacaan remisi WPB dilakukan setelah sholat Idulfitri Sabtu kemarin. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di halaman dalam Lapas.
"Pemberian remisi khusus Idulfitri merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi), setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif," ucap Lukman, Ahad (23/4/2023).
Di hadapan WBP kata Lukman, ia membacakan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. Arahan itu mengajak seluruh warga binaan dan petugas untuk menjadikan Idulfitri sebagai momen mempererat silaturahmi dan tetap tawakkal dalam beribadah.
"Makna idulfitri berarti kembalinya seseorang kepada keadaan yang suci atau keterbebasan dari segala dosa. Selain itu, momen Idulfitri dapat menjadi sarana untuk memperkuat tali silaturahmi. Idulfitri merefleksikan kemenangan setelah berjuang dalam sebulan penuh menahan hawa nafsu. Semoga kita selalu tawakkal dalam beribadah meskipun bulan ramadhan telah berlalu," kata Kalapas.
Diketahui WBP yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri Tahun 2023 sebanyak 697 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 Hari sebanyak 135 orang, 1 bulan 472 orang, 1 bulan 15 hari 70 orang dan 2 bulan 20 Orang. Adapun WBP yang memperoleh Remisi (RK.II) dan langsung bebas sebanyak 2 orang.***
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |