SIAK (CAKAPLAH) - Dua Parpol di Kabupaten Siak dilarang berpartisipasi atau didiskualifikasi dalam Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di KPU. Dua Parpol itu yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
KPU Siak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pembatalan kepesertaan Parpol mencalonkan anggota DPRD Siak 2024 terhitung 13 Januari.
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan PKN tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya sampai deadline yang ditentukan pada 7 Januari lalu, bahkan KPU menambah durasi waktu kepada PKN untuk menyampaikan laporan yang diminta.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 berbunyi partai peserta pemilu baik Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan awal kampanye. Kita sudah mengkonfirmasi kepada partai yang bersangkutan ditingkat provinsi tapi memang tidak ada mereka laporkan sampai waktu yang ditetapkan," kata Rizal, Kamis (18/01/2024).
Secara otomatis, kata Rizal, calon anggota yang diusung PKN tidak dapat hak dipilih meskipun nanti Calegnya tercantum pada surat suara pemilu 2024. Padahal ada 4 Caleg yang terdaftar di PKN masing-masing satu Caleg per Daerah Pilih (Dapil) di Kabupaten Siak.
Sedangkan untuk Partai Garuda, didiskualifikasi karena tidak memiliki struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan tidak mengajukan calon anggota dewan dari parpolnya.
"Partai ini tidak ada lagi di Siak sebagai peserta Pemilu. Mereka sudah angkat tangan dan mereka menerima keputusan jika partainya didiskualifikasi," ungkap Rizal.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Siak |