PEKANBARU (CAKAPLAH) - Muhammad Arief Yunandi resmi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ia menggantikan Zulham Pardamean Pane.
Arief Yunandi sebelumnya menjabat Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sementara Zulham memegang jabatan baru sebagaI Kasi D Bidang Intelijen Kejati Riau.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya di aula Kantor Kejari, Selasa (6/2/2024). Ia menjelaskan, mutasi dan pergeseran jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan suatu hal yang wajar.
"Dengan mutasi ini, kami mengharapkan adanya penyegaran roda organisasi di Kejari Pekanbaru, terutama di Bidang Tindak Pidana Umum," ujar Kajari.
Kajari menyampaikan peran Bidang Pidana Umum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia meminta masalah tindak pidana umum dilakukan secara profesional.
"Saya berharap, Kasi Pidum yang baru dapat melaksanakan pengendalian penanganan perkara tindak pidana umum, mulai dari prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, putusan pengadilan sampai eksekusi, eksaminasi," kata Kajari.
Kajari menekankan semua perkara Pidum harus dilaksanakan dengan baik. "Pokoknya semua tindakan penanganan perkara Pidum agar dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
Kasi Pidum yang baru juga diharapkan menjalin hubungan yang dan bekerja sama dengan instansi terkait.
"Baik itu dengan pihak rutan/lapas, kepolisian, pengadilan, sehingga penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum bisa dilaksanakan dengan baik," harap Asep Sontani.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyinggung soal dinamika saat ini, di mana Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.
"Dalam teknis penanganan perkara, baik itu teknis yuridis, teknis administrasi, terutama dalam hal menghadapi pemilu, tentunya di Gakkumdu kami harapkan betul-betul dilaksanakan secara profesional dan proporsional," pinta Kajari.
Kajari mengjngatkan dalam pengananan tindak pidana pemilu harus disertai dengan bukti yang lengkap. "Bilamana tidak ada alat bukti dalam hal perkara tindak pidana pemilu, ya tentunya tidak bisa dinaikkan. Sebaliknya, alat bukti cukup, memenuhi unsur Pasar 183 maupun 184 KUHAP, itu harus dilaksanakan," tekan Kajari.
Kajari kembali menrkankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Adhyaksa Pekanbaru menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu nantinya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |