PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tindakan Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda maupun turunannya sangat disayangkan.
Pasalnya, oknum Satpol PP Pekanbaru secara jelas memasang jasa iklan di reklame yang diduga tak berizin dan menyalahi aturan. Sebab, reklame yang digunakan berdiri di atas trotoar, tepatnya Jalan Tuanku Tambusai, depan Pasar Buah.
Sesuai aturan, keberadaan reklame di Kota Pekanbaru sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako tersebut, Pasal 5 ayat 1 poin a menyebutkan, bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar. Di luar tempat yang telah ditetapkan, maka dianggap melanggar Perwako tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengamat Tata Perkotaan Dr Apriyan D Rakhmat MEnv, sangat menyayangkan oknum Satpol PP yang seharusnya penegak hukum, namun justru malah melanggar aturan yang dibuat Pemko Pekanbaru sendiri.
Dr Apriyan menjelaskan, Satpol PP seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Mereka harus menertibkan yang melanggar, bukan justru ikut melanggar.
Untuk itu, dirinya meminta agar Walikota Pekanbaru memberikan tindakan tegas kepada oknum Satpol PP.
"Mereka tentu punya atasan, dan tentu ini yang melanggar ini adalah oknum. Maka dari itu kita minta atasannya dalam hal ini kepala OPD memberikan tindakan tegas dan memberikan pendidikan kepada anggota-anggotanya untuk menjalani kegiatan sesuai dengan aturan yang telah dibuat," ujar Apriyan, Jumat (19/4/2024).
Kemudian lanjut Apriyan, koordinator dari OPD ini tentu walikota. Untuk itu, dirinya juga meminta agar walikota selaku pimpinan mereka memberikan teguran kepada dinas terkait supaya mereka menjalankan aturan-aturan yang ditetapkan.
Dirinya mengaku juga sangat kecewa dan menyayangkan Satpol PP sebagai penegak hukum namun justru mereka melanggar.
"Kalau kita melihat yaitu tadi, sangat disayangkan saja mereka yang harusnya menegakkan perda tapi mereka justru yang melanggar," pungkasnya.
Disamping itu, dirinya juga berharap tiang reklame yang berdiri di atas trotoar dan menyalahi aturan itu segera ditertibkan.
Dari pantauan CAKAPLAH.com, ada sekitar 5 titik tiang reklame yang terpajang di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Lima tiang reklame berjejer di atas trotoar depan Pasar Buah.
Reklame tersebut sebelumnya terpasang iklan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H dari Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, yang dibarengi foto Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, beserta Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution.
Namun kini ikan ucapan tersebut sudah dicopot dan tinggal tiang reklame. Tiang reklame masih utuh dan belum ada tindakan penertiban dari dinas terkait.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |