Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pimpinan Wilayah Bulog Riau dan Kepri tahun 2020 berinisial AM diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (30/4/2024). Dia dimintai keterangan terkait dugaan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Permata (SMIP) di Dumai.
Selain AM, pemeriksaan juga dilakukan pada pejabat berinisial EW. Dia merupakan Kepala Subdi Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Kedua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (30/4/2024).
Ketut mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka RD. Diketahui RD adalah Direktur PT SMIP yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024).
Satu hari sebelum jadi tersangka, RD dijemput paksa oleh tim dari Kejagung di Pekanbaru karena beberapa kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RD," tutur Ketut.
Untuk mengungkap perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung telah memeriksa banyak saksi. Diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD.
Pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Kanwil Bea dan Cukai Riau, pejabat Kementerian Perdagangan (Kemenag), pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, pejabat Bea dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru dan saksi lainnya.
Ketut menyebut, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan hingga berkas perkara diserahkan ke jaksa peneliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21. Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.
Untuk diketahui, tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |