Bocah perempuan itu dicabuli pelaku sejak dua tahun lalu. Tindakan tak senonoh itu terjadi ketika pelaku menjemput korban dari sekolah dengan mobil atau sepeda motor.
Perbuatan pelaku terungkap ketika ibu korban Nu (33) melihat gelagat mencurigakan dari anaknya. Curiga, Nu menanyakan hal yang terjadi pada korban.
Menurut korban, dia sering dicabuli pelaku. Bagai disambar petir di siang hari, ibu korban langsung lemas.
Tidak terima, dia melaporkan tindakan pelaku ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau.
Polisi langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (15/11) malam.
"Berdasarkan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi, ED ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, AKP Juniasti, Rabu (16/11).
Pengakuannya, perbuatan tak terpuji itu dilakukannya dalam kurun waktu 2014 silam hingga 2016. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Juniasti.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |