Safriyanto ditahan di Polsek Siak Hulu, Kampar
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Umurnya tak muda lagi, sudah 41 tahun. Ketika mulai memasuki usia senja, Syafriyanto bukannya banyak beribadah mendekatkan diri kepada Sang Khalik, malah menyibukkan dirinya dengan perbuatan mesum.
Semakin tua tampaknya semakin lihai Syafriyanto merayu wanita. Tak kuat manahan nafsu birahi, pria yang akrab disapa Petruk itu pun melakukan berbagai cara untuk memenuhi nafsu bejadnya.
Nora, perempuan belia usia 23 tahun pun menjadi korbannya. Warga dusun II Suka Damai Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, kabupaten Kampar itu takluk oleh rayuan gombal Petruk.
"Korban dibujuk pelaku dengan sebuah cincin, ia dibawa ke semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Di situ ia memperkosa korban," ujar Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK.
Tak terima kehormatannya direnggut, Nora menceritakan kejadian itu kepada keluargnya. Mendengar pengakuan Nora, Ermiwati pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Tak berapa lama berselang, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak menindaklanjuti laporan warga terkait Pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan.
"Anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka dan kemudian melakukan penangkapan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu," ujar AKBP Edy Sumardi.
Penulis | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |