Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar pertemuan dengan pers di Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKPLAH) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga negara bertugas mengawasi jalannya usaha-usaha yang ada di Indonesia. Tujuannya mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sepanjang tahun 2016 lalu, secara nasional KPPU telah berhasil memenangkan persidangan dan menjatuhkan denda lebih dari Rp 300 miliar ke perusahaan yang melakukan kartel.
KPPU Kantor Perwaklan Daerah (KPD) Batam membuka forum pertemuan dengan berbagai jurnalis pada Selasa (28/2/2017) di Pekanbaru. Pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Premiere Pekanbaru dan dihadiri oleh Ketua KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar.
Dijelaskan Lukman, tugas KPD Batam yakni mengawasi persaingan di empat provinsi yakni Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung.
Lukman mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk mengajak pihak media bersama-sama mengawasi persaingan usaha di Riau. Karena tidak dipungkiri Riau merupakan daerah yang rentan terjadi persaingan usaha tidak sehat.
"Kita juga pernah memproses laporan di Riau terkait pelelangan proyek pemerintah yang tidak sehat," kata Lukman.
Untuk proses penanganan pelanggaran persaingan usaha, KPPU dapat berindak setelah menerima laporan atau langsung berdasarkan inisiatif. Setelah menerima laporan secara lengkap, KPPU akan melakukan penyelidikan dan pemberkasan.
"Setelah persiapan pemberkasannya selesai, kita akan periksa dan lakukan upaya hukum," terangnya.
Lukman berharap agar pihak media bisa berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha. "Kita akan periksa juga apakah masuk dalam ranah persaingan usaha atau tidak, tapi yang jelas tiap laporan akan kita tindak lanjuti," tutupnya.
Untuk melapor, dapat melalui website ke Pusat atau juga lewat email ke KPD Batam.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Kepulauan Riau, Ekonomi, Hukum |