RH digerebek di rumahnya di , Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (11/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Penggerebekan dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Barat yang dipimpin Kanit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Masyur Usairi.
Setelah dikembangkan, petugas juga menangkap rekan RH, seorang warga sipil berinisial TH (35). Warga Jakarta Utara itu ada di salah satu kamar di rumah RH Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Anggota Polsek Batu Ampar, Polda Kepulauan Riau dan rekannya diinterogasi. Selain sabu-sabu seberat 0,5 Kg, petugas juga mengamankan. 60 butir pil ekstasi Merek Bintang dan 29 Lempeng Happy Five. "Penangkapan dibantu anggota kita (Polda Riau)," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK..
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat. Saat ini masih pengembangan dan masih dilakukan interogasi. . Tim tersebut didampingi juga oleh Paminal Polda Riau, AKP Karlos.
Penangkapaan berawal dari adanya seorang kurir yang mengantarkan paket ddiduga berisi sabu-sabu, ekstasi dan Happy Five ke rumah RH. Kurir itu diikuti dari Jakarta ke Pekanbaru.(ck6)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |