PN Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jafaar, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Ia terbukti melakukan korupsi dana proyek pengadaan proyek multi media di Disdik Pelalawan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuriza Antoni, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/4/2017). Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Selain Tengku Fadil, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada lima terdakwa lain, yakni Leman, Wirman, M Harris dan Khairat selaku pengawas pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, keenam terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Editerial, JPU menyatakan enam terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Honor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hal memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan.
Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Kasus terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek multi media di Dinas Pendidikan Pelalawan sekitar Rp2,7 miliar.
Saat itu Disdik Pelalawan dipimpim terdakwa Tengku Fadil Jafaar yang juga adik mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Dalam perjalanannya, dana itu dipergunakan tidak sesuai peruntukan.
Awalnya, kasus ini menyeret tujuh tersangka ketika dilakukan penyelidikan tahun 2009 lalu. Namun saat ini hanya enam tersangka, karena satu orang sudah meninggal dunia.
Keenam terdakwa ditahan pada Kamis, 24 November 2016 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kasus ini, Tengku Fadil menilai bukan hanya pejabat Disdik Pelalawan saja yang teribat, tapi juga kontraktor PT Bina Utama dengan Direktur, Rahmat
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |