Mereka terbukti menjadi bagian dari sindikat perampok kapal MT Orkim Harmony di perairan Tanjung Sedili pada Juni tahun lalu.
Terdakwa adalah Ruslan, 63 tahun, dan Kurniawan, 50 tahun, yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Sedangkan Abner Loit, 29 tahun, Jhon Danyel Despol (39), Anjas (28), Randy Aditya (20), Fauji Adha (28), dan Hendry Andaria (40) masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Hakim Salawati Djambari menjatuhkan hukuman itu setelah mendengar pengakuan bersalah dari semua tersangka serta memperhitungkan berbagai faktor, di antaranya melibatkan kepentingan publik. Pengadilan juga memerintahkan kelima terdakwa dihukum cambuk pada Minggu lalu. Kelima terdakwa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak lima kali adalah Abner, Jhon Danyel, Anjas, Randy, Fauji, dan Hendry. Sedangkan Ruslan dan Kurniawan dikecualikan.
Noel Choong, kepala Biro Maritim International berbasis di Kuala Lumpur, mengatakan komunitas pelayaran memuji hukuman oleh pengadilan tersebut. "Kami menyambut baik hukuman yang berat. Ini akan mengirim sinyal kuat ke perompak," katanya, seperti yang dilansir Channel News Asia pada 28 November 2016.
Delapan WNI diduga membajak Kapal Orkim Harmony milik Petronas, Malaysia, pada 11 Juni 2015. Peristiwa itu terjadi di sekitar perairan Tanjung Sedili, Johor, Malaysia. Kapal yang mengangkut 22 kru itu dalam perjalanan dari dermaga Sungai Udang, Melaka, menuju ke Pelabuhan Tanjung Gelang, Kuantan, dengan membawa 5,879 metrik ton minyak petrol RON95 bernilai sekitar US$ 5,6 juta atau setara Rp 75,6 miliar.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Internasional |