"Apel diagendakan pada pukul 07.30 WIB di Kantor Gubernur Riau," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah (Polda) Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Rabu (23/11/2016)
Apel akan diikuti personel kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Udara, Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya. Gelar pasukan ini untuk
kesiapansiagaan personel mengamankan demo terkait penistan agama.
Sebelumnya, Kepala Polda Riau, Brijen Pol Zulkarnain Adinegara, menyampaikan, sudah bertemu dengan Komandan Rayon Militer 031/WB, Brigjen TNI Nurendi, dan Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadi (Danlanud) Pekanbaru, Marsekal Pertama Henri Alfiandi, untuk bersama-sama menghadapi demo. "Kita akan gelar pasikan gabungan," kata Zulkarnain.
Kapolda juga mengedarkan maklumat menyampaikan pendapat di muka umum. Maklumat itu ditandatangani langsung Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara dan disebarkan Selasa (22/11/2016) malam ke masyarakat dan berisi lima poin, yakni;
A. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila tidak memenuhi perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri.
B. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dilaksanakan dengan tertib dan santun dan tidak melanggar hak asasi masyarakat yang lain dan dilarang membawa benda berbahaya baik senjata tajam, alat pemukul, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya.
C. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, dilarang melakukan provokasi, menista lambang-lambang negara dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bangsa negara Indonesia.
D. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mengarah tindakan Makar terhadap pemerintah yang sah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Setiap pelanggaran tersebut di atas akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara sampai dengan hukuman seumur hidup/hukuman mati.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa |