Sebelum diterjunkan dilakukan apel kesiapsiagaan aparat menghadapi demo di halaman Kantor Gubernur Riau, Kamis (24/11). "Apel ini untuk kesiapan aparat TNI, Polri, Pemda, Dishub, Satpol PP, tokoh agama, tokoh Masyarakat kalau nanti ada unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain, usai apel.
Meski begitu, Zulkarnain berharap demo terkait penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terjadi di Riau. "Mudah-mudahan tidak ada aksi," harap Zulkarnain.
Zulkarnain menyatakan, tidak ada yang bisa menghalangi masyarakat mengemukakan pendapat di muka umum. Namun tindakan itu harus sesuai koridor.
Apel ini juga menjalin silaturahmi aparat dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agaman di Riau. "Ini silaturahmi kita dengan masyarakat," kata Zulkarnain.
Sejauh ini, ungkap Zulkarnain, belum ada pengajuan demo ke Polda Riau.
Namun, aparat tetap harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk demo ini, Kapolda Riau sudah mengeluarkan maklumat mengemukakan pendapatan di muka umum yang berisi lima poin. Maklumat itu bernomor Mak/01/XI/2016 ditanggani langsung Brigen Pol Zulkarnain.
Adapun pion maklumat itu adalah;
a. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila tidak memenuhi perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri.
b. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dilaksanakan dengan tertib dan santun dan tidak melanggar hak asasi masyarakat yang lain dan dilarang membawa benda berbahaya baik senjata tajam, alat pemukul, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya.
c. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, dilarang melakukan provokasi, menista lambang-lambang negara dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bangsa negara Indonesia.
d. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mengarah tindakan makar terhadap pemerintah yang sah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Setiap pelanggaran tersebut di atas akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara sampai dengan hukuman seumur hidup/hukuman mati.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa |