ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru meminta HA (30) ayah tiri yang tega menganiaya anaknya yang masih berusia 1,5 tahun hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Anggota DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra mengaku geram dengan pelaku yang dengan keji menghabisi nyawa anaknya yang masih sangat kecil.
"Polisi, Kejaksaan dan pengadilan harus menghukum seberat-beratnya. Kalau tidak ada hukuman maksimal, maka tidak ada perlindungan terhadap anak," cakap Munawar, Kamis (04/06/2020).
Selanjutnya Munawar menuturkan berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian melalui berita yang dia baca di beberapa media, Munawar menuturkan bahwa hal tersebut terdapat unsur kesengajaan dari pelaku untuk mengakhiri nyawa anak tirinya tersebut.
"Kalau saya baca diberita lewat keterangan Kepolisian dari pengakuan ibu korban, tergambar, ada kesengajaan pelaku untuk melakukan penganiayaan berulang-ulang. Jadi ini bisa dikategorikan tindak pidana berat dan seperti pembunuhan berencana," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang anak perempuan yang masih berusia 1,5 tahun meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya oleh ayah tirinya, HA (30).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (3/6/2020) pukul 23.00 WIB. Pelaku menganiaya korban di rumahnya di Jalan Sidodadi, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa korban yang berinisial AN berusia 1,5 tahun meninggal setelah dianiaya oleh ayah tirinya.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB, saat warga mendengar seperti suara benturan ke dinding, namun para saksi tidak menghiraukan dengan suara tersebut.
Kemudian malam harinya pada pukul 20.00 WIB warga mendengar ibu korban berteriak meminta tolong. Saat itu juga pelaku sudah lari keluar rumah.
"Warga langsung menuju ke rumah ibu korban dikarenakan mendengar suara minta tolong. Ibu korban meminta kepada warga untuk melihat korban di dalam rumahnya. Korban sudah terbaring dengan kondisi wajah serta tangan kirinya dalam keadaan memar dan sudah tidak bernyawa," jelas Budhia, Kamis (6/5/2020)
Menurut keterangan ibu korban, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, korban terus menangis. Pelaku yang tidak suka mendengar anak tirinya menangis lantas menggendong korban ke kamar mandi, dan mencelupkan korban dalam bak mandi.
"Pelaku emosi, lalu menenggelamkan korban ke dalam bak mandi. Setelah itu pelaku membawa korban ke kamar, namun korban saat itu tetap menangis lalu kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke dinding kamar," tuturnya.
"Sementara itu ibu korban berusaha melerai perbuatan pelaku, namun pelaku tidak menghiraukan dan memukul wajah ibu korban dan sembari mengancam agar tidak memberitahukan pada orang lain," imbuhnya.
Selain itu pelaku juga menginjak dada korban hingga korban terdiam. Pada malam harinya Rabu 3 Juni 2020 pukul 20.00 WIB ibu korban melihat korban tidak lagi bergerak.
"Ibu korban meminta kepada pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit untuk berobat, tetapi pelaku pergi meninggalkan ibu korban beserta korban dengan alasan untuk mencari pinjaman uang untuk biaya pengobatan korban," tukasnya.
Sementara itu, pelarian pelaku HA berakhir setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkapnya di Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sekitar pukul 03.00 WIB pada hari Kamis (4/6/2020). (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |