PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria berinisial MY (69) yang membunuh putri kandungnya sendiri bernama Elisyah (46) dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku ini memang sudah merencanakan untuk membunuh anaknya sendiri lantaran kesal korban kerap berkata kasar kepada pelaku.
"Kejadian ini terungkap dari pengakuan pelaku pasca dia melakukan pembunuhan dan kemudian menghubungi adik dari korban dan mengatakan bahwa korban sudah meninggal," kata Sunarto, Kamis (6/10/2022).
Kemudian saksi Firmansyah yang merupakan adik korban datang ke rumah dan melihat bahwa kakaknya sudah terkapar dengan luka di leher.
Lanjut Sunarto, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir, namun demikian petugas akan melakukan uji kejiwaan dari pelaku.
"Akan kita lakukan uji kejiwaan dari pelaku, kenapa sampai tega membunuh anak kandungnya. Pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik bahwa memang pelaku sering berselisih paham dan cekcok dengan korban," ungkapnya.
Yang kemudian pelaku tersinggung sebagai orangtua dan muncul niat untuk menghabisi nyawa anaknya sendiri.
"Kemarin itu pagi hari, pelaku sudah niat mau membunuh namun tidak jadi karena korban masih tidur. Kemudian sorenya hari saat korban selesai mandi, disitu pelaku menjambak rambut dan menggorok leher korban," pungkasnya.
"Mereka ini tinggal serumah, korban ini sudah 2 kali nikah dan 2 kali cerai. Anak-anak korban ini sama mantan suaminya. Sementara ini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |