Ilustrasi/Net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Pekanbaru mencatat ada penambahan lima koperasi tahun ini. Kelimanya sedang menuntaskan pengurusan badan hukum.
Diketahui, total koperasi yang ada saat ini sebanyak 1.074. Tapi, hanya 435 diantaranya yang aktif.
Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru Dr Idrus SAg MAg mengatakan, proses hingga koperasi berbadan hukum memakan waktu lebih kurang selama dua hingga tiga bulan.
"Membuat berbadan hukum, pengurus koperasi langsung mengurusnya ke notaris, notaris menjembataninya hingga ke Kementerian Koperasi dan Kemenkumham. Prosesnya lebih kurang ada sekitar tiga bulanan," kata Idrus, Ahad (6/12/2020).
Sebelumnya, dalam membina koperasi, Diskop UMKM Kota Pekanbaru meminta koperasi agar taat dalam melaksanakan RAT. "(Koperasi) Yang tidak aktif itu yang lebih kita utamakan (pembinaan). Sama dengan mengobati orang. Orang yang diobati itu tentulah orang yang sakit," kata dia.
Tujuannya, lanjut Idrus, untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas. RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.
"Pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |