ROHUL (CAKAPLAH) - KPU Kabupaten Rokan Hulu belum memutuskan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 25 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan terkait Penyusunan Tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU rencananya akan dibahas dalam rapat internal KPU pada Kamis (25/3/2021) besok.
"Hari ini Ketua KPU Rohul dan Kordiv Hukum kembali dari Jakarta setelah berkoordinasi dengan KPU RI. Rencananya pembahasan terkait Tahapan dan Jadwal PSU akan kami bahas besok," cakap Komisioner KPU Rohul Asri Siregar kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (24/3/2021).
Meski demikian Asri menyebut, KPU sudah menyiapkan draft Rencana Tahapan PSU di 25 TPS yang diputuskan MK untuk dilaksanakan PSU. Draft tersebut nantinya akan difinalisasi dalam rapat internal Komisioner KPU.
"Rapat itu akan dilakukan secara maraton, untuk rapat pertama agendanya membahas persiapan penganggaran dan persiapan teknis lainnya. Namun insya Allah pasca rapat besok kita sudah tahu jadwal resmi kapan PSU akan dilaksanakan dan tahapannya seperti apa," ujarnya.
Asri menyebut berdasarkan putusan MK, PSU harus dilaksanakan dalam 30 hari kerja. Dari putusan MK tersebut maka Pelaksanaan PSU tersebut harus sudah terlaksana paling lambat 28 April 2020.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |