GS menunjukkan KTP miliknya yang tidak bisa dipakai memilih pada PSU Rohul.
|
ROHUL (CAKAPLAH)-Ada hal menarik saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rokan Hulu, di TPS 32, tepatnya di Kantor Besar PT.Torganda Rantau Kasai.
Seorang warga datang ke TPS tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya, namun setelah dicek petugas KPPS, warga tersebut ternyata tidak bisa diberikan Surat Suara karena KTP yang dibawanya KTP Rokan Hilir.
"Nggak bisa milih karena katanya KTP-nya KTP Rohil," cakap Wanita Inisial GS itu.
Tak bisa menyalurkan hak pilihnya, wanita paruh baya itu terlihat sedikit kecewa, pasalnya, ia mengaku pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, dia bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP yang sama.
"Tahun lalu bisa memilih di sini, KTPnya ini juga," ucap GS.
Dalam KTP yang dibawanya, GS tercatat sebagai warga Desa Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil. Namun, ia sudah lama berdomisili di daerah perusahaan Perkebunan Sawit tersebut.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |