PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan tapal batas di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru antara Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sampai kini belum tuntas.
Beberapa waktu lalu, warga di tiga rukun warga (RW) yang protes wilayah mereka masuk Kabupaten Kampar sempat mendatangi DPRD Riau. Hari ini, pimpinan beserta anggota legislatif mengunjungi warga tiga RW tersebut.
Tiga RW yang masuk ke Desa Tanah Merah itu yakni RW 11, 12, dan 13. Masyarakat tiga RW itu mengajukan keberatan karena dalam Permendagri nomor 18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru mengatakan wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar. Masyarakat meminta agar dikembalikan ke wilayah Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan, persoalan tapal batas itu sebenarnya sudah cukup lama didengar dewan berdasarkan laporan masyarakat kepada anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat, dan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para tokoh masyarakat dan forum RT/RW 11, 12, dan 13.
"Karena laporan itu sebenarnya sudah cukup lama disampaikan Buk Ade, kita sama-sama berharap agar ini segera selesai. Sebaiknya wilayah ini dikembalikan ke Pekanbaru," kata Agung, Senin (27/3/2023).
Agung mengungkapkan, permasalahan tapal batas seperti itu, yang masyarakat suatu wilayah merasa tiba-tiba dimasukkan ke wilayah lain tak hanya sekali terjadi di Riau. Sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Siak dan Pelalawan.
Kata dia, dua wilayah itu sudah berhasil diperjuangkan dan dikembalikan ke wilayah yang dikehendaki masyarakat.
"Oleh karena itu kami mendorong untuk segera membuat surat kepada Biro Tapem Pemerintah Riau dan difasilitasi oleh Ketua Komisi I untuk memanggil pihak Kabupaten Kampar dan menyelesaikan masalah ini," kata Agung.
Salah satu warga, Herman, mengungkapkan, sama sekali tidak mengetahui perubahan tapal batas tersebut. "Kami tidak pernah diberitahu secara resmi tiba-tiba sudah ditarik ke Kampar," sebutnya.
Diketahui masyarakat juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor registrasi 1024/LM/IX/2016/JKT dengan isi laporan terkait dugaan tidak kompetennya Permendagri nomor 18 tahun 2015 tersebut yang mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |