ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi III DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), Senin (20/03/2023). Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Komisaris Utama PT PIR Jonli. Namun, tak seperti biasa, RDP kali ini digelar tertutup.
Komisaris Utama PT PIR, Jonli, saat dikonfirmasi usai raoat dengan Komisi III mengatakan, RDP itu membahas soal Komisi III yang ingin agar PIR ini ke depan lebih kokoh, lebih kompak, lebih mantap untuk menghasilkan deviden untuk pemerintah daerah (Pemda) sebagai pemilik BUMD tersebut.
"Itu saja tidak ada yang lain. Kami selaku Komisaris dan direksi tentu atas arahan dan petunjuk Komisi III tentu akan kita tindaklanjuti. Bagaimana deviden tersebut untuk Pemda," kata Jonli.
Ditanya soal pengangkatan tenaga ahli dan komite audit Komisaris Utama PT PIR, Jonli juga menyebut tidak ada persoalan. Hanya saja ada perbaikan bahasa terkait persoalan ini.
"Tak ada masalah. Cuma memang, kalau perlu kita luruskan, kita luruskan. Karena di dalam PP 54 Pasal 84 itu, ayat 1 Dewan Pengawas dan Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya," kata dia.
"Kalau komite audit tentu auditor sudah. Komite lainnya itu, itulah tenaga ahli saya. Tapi itu memang harusnya disebutkan komite lainnya. Itu kita perbaiki. Tidak masalah," tambah dia.
Sebelumnya, surat undangan rapat bersama Komisaris Utama PT PIR Jonli memang sudah diagendakan. Dalam surat yang dilayangkan legislatif pada tanggal 16 Maret 2023.
Surat bernomor 005/1271/PPH itu berisi undangan rapat kerja dengan PT PIR terkait evaluasi kinerja dan target kinerja tahun 2023. Di dalam undangan itu, DPRD meminta Jonli membawa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022 dan RKAP 2023. Jonli juga diminta membawa copy kontrak kerja tenaga ahli dan komite audit Komisaris PT PIR.
DPRD Riau memang menyoroti pengangkatan tenaga ahli oleh Komisaris Utama PT PIR. Pemanggilan Jonli terkait pengangkatan tenaga ahli dan komite audit ini sudah direncanakan beberapa waktu lalu.
"Jelas apa yang dilakukan Jonli ini melampaui kewenangannya sebagai komisaris. Komisaris itukan sebagai pengawas," kata Anggota Komisi III DPRD Riau Misliadi, beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, Jonli tidak memahami tupoksi yang dilakukan. Sebab sudah dianggap salah, maka kebijakan perjanjian kerja mengangkat Tenaga Ahli itu pun cacat.
Kata dia, hal itu bisa dilihat dari Undang-undang tentang perseroan terbatas. Dimana dewan komisaris tidak diberikan kewenangan bertindak secara hukum atas nama perseroan. Sebaliknya, perjanjian kerja dilakukan Jonli dengan mengangkat Tenaga Ahli merupakan kewenangan dewan direksi.
Politisi PKB Dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti ini mengatakan, Surat Perjanjian Kerjasama tentang penunjukan tenaga ahli yang ditandatangani oleh Jonli selaku komisaris PT PIR itu senyatanya menurut hukum tidaklah jelas tidak dibenarkan.
"Kita sederhana saja, ketika ini diluar kewenangan dia sebagai komisaris, artinya dia tidak paham. Kalau caranya salah, berarti kebijakan perjanjian kerja itu juga salah, karena bukan kewenangannya," tegasnya.
Misliadi meminta kepada Gubernur Riau atas nama Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham terbesar agar mengevaluasi Jonli. Langkah ini dilakukan sebelum bola panas soal kebijakan melampaui kewenangan seorang Komisaris ini semakin liar.
"Pak Gubernur saya kira harus mengevaluasi Jonli. Kalau ini saja dia tidak paham bagaimana peran pengawasannya. Jadi. tidak ada alasan tidak menindaknya," ungkap Misliadi.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |