MEDAN (CAKAPLAH) - Nizhamul SE MM resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Batu Bara, Sumatera Utara. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Sumut, Hassanudin resmi dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Rabu (27/12/2023).
Pelantikan Nizhamul dilakukan bersamaan dengan akhir masa jabatan Zahir dan Oky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara per 27 Desember 2023.
Penunjukan Nizhamul sebagai Pj Bupati Batubara itu berdasarkan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6613 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, tanggal 19 Desember 2023.
Dalam arahannya setelah pelantikan, Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin meminta dan percaya bahwa Nizhamul bisa bekerja sebaik - baiknya.
"Saya percaya bahwa anda bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diemban," kata Pj Gubsu.
Ia juga berharap agar Nizhamul bisa langsung bekerja dalam memimpin Kabupaten Batu Bara di masa transisi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Nizhamul SE MM sebagai Penjabat Bupati Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara.
Nizhamul merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang sebelumnya lama berkiprah di Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam surat keputusan, Mendagri meminta Pj Bupati selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peran mengenai pemerintahan daerah.
Kemudian, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Kemudian, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, Pj Bupati memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Batu Bara Zahir akan berakhir pada 27 Desember mendatang.
Bupati Batu Bara, Zahir merupakan politisi PDI Perjuangan berpasangan dengan politisi Partai Gerindra H. Oky Iqbal Frima, yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri karena maju sebagai caleg. Selanjutnya jabatan PJ Bupati akan diemban oleh Nizhamul yang juga mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Sulawesi Utara |