Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
|
(CAKAPLAH) - KPU Sumut menerima fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik bakal calon gubernur Sumut, Jopinus Raml (JR) Saragih, yang terlegalisasi, Selasa (13/3/2018). Mereka segera menggelar rapat pleno untuk menentukan lolos tidaknya Bupati Simalungun itu menjadi calon gubernur.
"Tim Pak JR sudah menyerahkan putusan Bawaslu, dalam bentuk SKPI," kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.
Iskandar mengatakan masih ada 3 hari lagi bagi mereka untuk membuat keputusan. "Yang pasti sebelum tanggal 16 (Maret) itu KPU pasti akan membuat keputusan apakah pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Begitupun Iskandar sempat mengutarakan pendapat pribadinya mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu yang mereka jalani. Dalam proses itu, pihak JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI, padahal amar putusan Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih, bersama KPU Sumut, melegalisasi fotokopi ijazah SMA.
Menurut Iskandar, amar putusan itu sudah jelas dan tidak boleh ditafsirkan lagi. "Ini pendapat saya pribadi. Setahu saya amar putusan itu tak ada tafsirnya. Ini bukan pendapat KPU, karena untuk pendapat KPU, kami harus pleno," kata Iskandar.
Mengenai ancaman JR Saragih yang akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika dia dinyatakan tidak memenuhi sebagai calon gubernur, Iskandar mempersilakan langkah Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.
"Kami mengartikannya begini, kami sebagai penyelenggara Pemilu, kami melayani sesuai peraturan. Kami tidak artikan itu ancaman. Kalau dilaporkan, itu hak dia. Kalau dipanggil, kita datang," ucap Iskandar.
Bahkan menurut Iskandar saat ini justru ada 2 laporan pidana terhadap pihak JR Saragih, berkaitan dengan dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah, yang kini tengah diproses Gakkumdu.
"Saat ini Ketua (KPU Sumut, Mulia Banurea) tengah di Bawaslu untuk menjadi saksi kasus itu," jelas Iskandar.
Seperti diberitakan, JR Saragih menyatakan akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika dia kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur.
"Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016), karena menghalang-halangi," ucap JR Saragih, Senin (12/3).
JR Saragih tetap optimis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon gubernur meskipun yang dilegalisasi adalah fotokopi SKPI.
Sebelumnya, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.
Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, utusan JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengatakan dokumen pengganti itu digunakan karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.
Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Merdeka.com |
Kategori | : | Sulawesi Utara, Politik, Nasional |