
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sebab tidak ada pengaduan dari karyawan soal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini. Hal ini membuktikan tingginya kesadaran perusahaan menjalankan kewajibannya dalam membayar THR.
Anggota DPRD Pekanbaru berharap situasi seperti ini menjadi pondasi positif ke depan, sehingga hak-hak karyawan tidak disepelekan lagi.
"Tentunya ini tidak terlepas dari sosialisasi dan imbauan Disnaker kepada perusahaan. Kami memberi apresiasi tinggi kepada semua perusahaan dan Disnaker," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri.
Terpenuhinya hak karyawan, baik gaji maupun THR di masa masih pandemi Covid-19 ini, merupakan langkah positif. Padahal, roda ekonomi belum stabil karena pandemi Covid-19 masih membayangi.
Tingginya kesadaran perusahaan membayar THR, ini semata-mata karena adanya campur tangan semua pihak. Apalagi semua masyarakat pekerja (karyawan), dipastikan sangat membutuhkannya.
"Kami harapkan semua karyawan, mensyukuri berapa pun yang diterima. Sekarang pandemi Covid-19, semua sektor masih baru mau bangkit," sebutnya.
Seiring dengan harapan Disnaker, Komisi III DPRD yang membidangi tenaga kerja juga meminta, tidak ada laporan dari karyawan tentang THR.
"Karena ini sama-sama menjadi tanggung jawab kita bersama, semua karyawan perusahaan di Kota Pekanbaru, sudah mendapat THR. Mudah-mudahan tidak ada laporan berarti," harapnya.
Diberitakan sebelumnya hingga Lebaran H+2, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat nihilnya laporan pengaduan dari buruh atau karyawan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sampai H+2 Idulfitri, tidak ada laporan dari karyawan atau buruh bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (3/5/2022).
Jamal mengapresiasi seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru yang taat akan aturan dengan membayarkan THR kepada para karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
“Kami sangat mengapresiasi atas kepatuhan perusahaan yang telah membayarkan THR. Dengan begitu, karyawan atau buruh juga tidak dirugikan,” cakap Jamal.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini menambahkan, dengan telah melandainya kasus penularan Covid-19, pelan-pelan perekonomian di Pekanbaru kembali menggeliat.
“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru karena telah memberikan THR tepat waktu kepada karyawan,” imbuhnya.
Sekedar informasi, posko pengaduan THR ini berfungsi nenampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi karyawan - Buruh.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | ADV |


















01
02
03
04
05


