TBS Sawit.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Riau Dapil Pelalawan-Siak, Sugianto mendukung ancaman penindakan tegas dari Pemrov jika ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menurunkan harga TBS yang sudah disepakati.
Karena hal itu, katanya, akan melanggar Pergub, mengenai pengaturan harga TBS yang ditetapkan setiap hari Selasa di tiap minggunya.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengingatkan para pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau untuk tidak menurunkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.
"Forkopimda, Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu mengadakan rapat bersama. Kita ini daerah otonom, kalau ada yang berinvestasi dan tidak mematuhi peraturan yang ada, tindak saja beri sanksi tegas," kata Sugianto.
"Jangan sampai cukong sawit menjadikan ini sebagai alasan untuk mengelabui petani dan masyarakat," tegasnya lagi.
Memicu keresahan bagi masyarakat, khususnya Petani Sawit, Sugianto meminta Dinas Perkebunan segera turun ke lapangan guna memonitor harga yang ditetapkan PKS kepada pekebun.
"Kadis Perkebunan itu anggotanya suruh turun ke lapangan, jangan asal bunyi saja, mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pabrik agar harga jual aman, mereka itu kerjasama kok, mana mungkin ada jual beli kalau tidak ada kerjasama," pintanya.
"Di Riau ini ada 125 PKS tiap-tiap mereka itu kan punya alamat email, surati saja secara online tapi kalau memang ingin ke lapangan juga hal yang lebih baik," tukasnya.
Lebih jauh, Sugianto mengatakan DPRD Riau siap bekerjasama dengan Pemprov Riau untuk mengawasi dan menindak tegas PKS-PKS yang melawan hukum.
"Walaupun ini dalam momen libur Lebaran, kami tetap mengawasi. Kalau terbukti ada pelanggaran, kami akan membentuk tim dan melakukan tindakan terukur. Kita 'police line' saja perusahaan nakal itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengingatkan para pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau untuk tidak menurunkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.
Sebab PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.
Di Provinsi Riau, Gubri Syamsuar juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun. Pergubri tersebut juga menjamin harga TBS, agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh PKS.
"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan/PKS menetapkan harga TBS secara sepihak, dimana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp300 - Rp1.400 per kilogram," ungkap Gubri, Senin (25/4/2022) malam.
Karena itu, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubri Syamsuar.
Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ir Ali Jamil M.P, Ph.D secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.
"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," tegasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |