PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru sudah membentuk panitia khusus (Pansus), Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Persetujuan Gedung. Bahkan Pansus sudah memanggil mitra kerjanya pekan kemarin, membahas secara detil Ranperda tersebut.
Ketua Pansus PBG dan Retribusi Persetujuan Gedung DPRD Pekanbaru Ali Suseno Aln menjelaskan, hasil hearing dengan DPM-PTSP, PUPR dan BPKAD kemarin, sudah sepakat bahwa untuk penataan regulasi ini harus segera dipercepat.
Sebab, selain untuk menyamakan persepsi tentang bangunan dan gedung, juga untuk mempercepat PAD masuk ke kas daerah.
"Tentunya kita bekerja sesuai dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Selanjutnya, disesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Pekanbaru," papar Ali Suseno.
Setelah hearing dengan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru ini, Pansus akan melakukan konsultasi dengan tiga Kementerian terkait, yakin Kementerian PUPR, Kemendagri dan Kemenkeu RI.
Rencananya konsultasi dilaksanakan dalam pekan ini, untuk memastikan aturan mana saja terkait PBG dan retribusinya, yang bisa diterapkan di Kota Pekanbaru.
"Nantinya kita juga melakukan studi banding, ke daerah mana yang sudah ada Perda PBG dan Retribusi Persetujuan Gedung. Kita akan cocokkan," sebutnya.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda ini secepatnya. Jika memang tak ada aral melintang, pada Juni atau awal Juli, Pansus sudah bisa mengesahkannya menjadi Perda Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, melalui regulasi PBG ini nanti, dipastikan akan banyak mendatangkan PAD untuk kota ini. Sebab, ada ribuan rumah subsidi dan nonsubsidi akan bertransaksi, sehingga menghasilkan pajak atau retribusi.
Hingga kini, banyak pengembang atau developer di Kota Pekanbaru, mengeluhkan belum terbitnya izin PBG, yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, PBG tersebut merupakan pondasi awal para pengembang, bisa memproses administrasi rumah yang diajukan konsumen. Baik itu di BPN maupun transaksi akad kredit di Perbankan.
Selain belum adanya Ranperda PBG, yang paling penting bagi kalangan pengembang saat ini, pemerintah segera mengeluarkan nomor izin PBG.
Meski diakuinya, kini Pemko Pekanbaru masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat, namun setidaknya ada solusi dari pemerintah daerah. Sebab, sampai kapan harus menunggu aturan baru tersebut.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | ADV |