Minggu, 05 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

RUU Kesehatan Omnibus Law: Penegakan terhadap Tenaga Kesehatan di Indonesia dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Indonesia
Selasa, 11 Juli 2023 11:52 WIB
RUU Kesehatan Omnibus Law: Penegakan terhadap Tenaga Kesehatan di Indonesia dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Indonesia

Kesehatan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki tiap individu. Selain itu, hak atas kesehatan juga merupakan tanggung jawab semua pihak. Polemik terkait Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat di Indonesia.

Beberapa pihak memandang bahwa UU Kesehatan ini sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi dan keadaan yang mungkin timbul saat ini atau pada masa mendatang dan perlu diperbaharui. Terlebih lagi, UU Kesehatan tersebut sudah tidak dapat mengakomodir permasalahan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Urgensi pembaharuan UU Kesehatan juga penting berkaitan dengan implementasinya yang tidak maksimal. RUU Kesehatan disusun dengan alasan UU Kesehatan dianggap lemah karena kurang melindungi masyarakat serta para tenaga kesehatan. Banyaknya aturan di sektor kesehatan yang tumpang tindih menjadi salah satu alasan urgensi penyusunan RUU Kesehatan.

Gagasan omnibus law kesehatan sebagai kebijakan hukum nasional dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerintah dan profesi kesehatan. Penolakan terkait upaya penerapan Omnibus Law Kesehatan di Indonesia datang dari berbagai kalangan profesi kesehatan. Jika mengacu pada Indonesia yang merupakan anggota WTO dan GATS, maka Indonesia harus mempersiapkan diri sejak dini baik secara regulasi berdasarkan komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut maupun kesiapan untuk bersaing secara sehat dengan sesama negara anggota, khususnya di bidang kesehatan.

RUU Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap regulasi kesehatan. Selain itu adanya RUU ini bertujuan untuk memberikan penegakan dan perlindungan hukum terhadap para tenaga kesehatan di Indonesia. Berdasarkan banyak keluhan dari dokter-dokter muda yang melakukan pendidikan spesialis, namun izin praktek tidak kunjung dikeluarkan.

Terdapat kontra terhadap RUU Kesehatan oleh salah satu organisasi profesi kedokteran. Ikatan Dokter Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan pembahasan ulang terkait RUU Kesehatan. IDI berharap, dengan pembahasan ulang maka RUU Kesehatan yang telah dibuat dapat mencerminkan keadilan, kedamaian, kesejahteraan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Selain itu, RUU Kesehatan ini juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam ruang lingkup kesehatan.  RUU Kesehatan menjadi diskursus penting terutama oleh beberapa pihak seperti masyarakat Indonesia, tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya. Berbagai pandangan terhadap RUU ini menuai tanggapan pro dan kontra, terutama dalam lingkup urgensi dan substansi dari RUU Kesehatan.

Selain IDI, beberapa pihak yang tidak setuju oleh adanya RUU Kesehatan ini berpendapat bahwa substansi yang ada di dalam RUU Kesehatan tidak mencerminkan kebutuhan dari permasalahan kesehatan dan agar Kemenkes menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. IDI berpendapat bahwa RUU Kesehatan bukanlah suatu urgensi yang harus segera disahkan. IDI juga menyarankan untuk meningkatkan pengimplementasian dari UU Kesehatan yang sudah ada di Indonesia.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversial ini adalah Pasal 314 ayat (2), 462 ayat (1), 235, 239 ayat (2), dan 154 ayat (3). pasal-pasal yang dianggap kontroversial ini, IDI juga menyarankan tidak memerlukan adanya RUU Kesehatan. Pasal 154 ayat (3) merupakan salah satu pasal kontroversial yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia. Isi dari pasal ini adalah tembakau, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika diklasifikasikan menjadi satu kelompok zat adiktif. Hal ini menjadi faktor bagi berbagai kalangan untuk memiliki pandangan bahwa pasal zat adiktif dalam RUU Kesehatan sudah melampaui batas. Dalam UU Kesehatan sendiri, yang dimaksud sebagai zat adiktif yaitu tembakau dan produk tembakau tidak masuk ke dalam kelompok zat adiktif yang sama dengan narkotika.  Ketentuan terkait tembakau di dalam UU Kesehatan masih relevan, sehingga dengan hadirnya inovasi tentang tembakau dalam RUU Kesehatan ini masih dipertanyakan urgensinya.

Padahal RUU Kesehatan ini dinilai dapat meringankan para beban dokter yang melanjutkan pendidikannya untuk spesialis. Selain itu RUU Kesehatan ini dapat mempermudah para dokter untuk memiliki ijin prakter, STR seumur, dan SIP setiap 5 tahun.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa adanya RUU Kesehatan ini agar mempermudah dokter dalam melakukan pendidikan spesialis kedokteran. Dimana sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi dokter spesialis, biaya yang dikeluarkan sangat mahal, dan untuk perpanjangan STR dokter juga memerlukan birokrasi yang mudah. Adanya RUU Kesehatan ini menjadi reformasi bagi dunia kesehatan.

Selain itu, Kementrian Kesehatan dan DPR RI berpendapat bahwa tujuan dari RUU Kesehatan adalah membentuk suatu landasan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang lebih baik. Urgensi disusunnya RUU Kesehatan adalah menyediakan sebuah payung hukum yang melindungi masyarakat secara lebih baik dalam penanganan di ruang kesehatan. Selain itu, penyusunan RUU Kesehatan menjadi suatu sarana pendorong kesiapan bidang kesehatan Indonesia dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan di masa yang akan datang. Adanya, intervensi pemerintah dalam dunia kesehatan pada RUU Kesehatan adalah suatu pembenahan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Organisasi profesi kesehatan sektor dokter atau IDI dinilai memiliki kepentingan terlampau besar dan dapat memonopoli sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Adanya narasi bahwa RUU Kesehatan tidak memberikan perlindungan hukum terhadap nakes ini merupakan hal yang salah. Padahal, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Pada RUU ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

Selain itu, banyaknya kebutuhan dokter spesialis di Indonesia membuat RUU Kesehatan ini menjadi angin segar bagi dunia kesehatan. Adanya RUU Kesehatan ini mempermudah birokrasi dan memangkas kemahalan biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan dokter spesialis. Pemberian izin terhadap para dokter spesialis tanpa rekomendasi oleh organisasi profesi ini memberikan kemudahakan bagi para calon dokter spesialis. Fakta di lapangan, banyak dokter spesialis yang tidak memiliki izin praktek karena tidak memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Selain itu, disinyalir bahwa untuk mendapatkan izin praktek dan melakukan pendidikan profesi, calon dokter ini harus merogoh kocek yang lumayan besar.

Pengesahan RUU Kesehatan ini menjadi salah satu undang-undang yang nantinya akan memudahkan lahirnya dokter spesialis di tanah air. Dalam RUU Kesehatan ada penyederhanaan proses izin praktek dokter dan penyederhanaan Surat Tanda Registrasi (STR). Berbagai kemudahan yang ada dalam beleid kesehatan pada RUU Kesehatan ini nantinya akan memenuhi kebutuhan akan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang akan lebih banyak, lebih diperluas dan hal tersebut akan menguntungkan masyarakat.

Banyaknya ketersediaan dokter spesialis ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Dimana banyaknya kebutuhan akan dokter spesialis akan terpenuhi, rumah sakit di seluruh daerah tidak lagi kekurangan dokter spesialis. Berdasarkan survey lapangan yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan, banyak rumah sakit dan layanan kesehatan yang tidak memiliki dokter spesialis. Sehingga dalah memenuhi pelayanan kesehatan, masyarakat biasanya harus pergi ke rumah sakit provinsi dengan jarak tempuh 2 hingga 3 jam dari tempat tinggalnya.

RUU Kesehatan akan menyinkronkan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahn 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 yentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Permasalahan kesehatan di Indonesia yang lumayan kompleks ini diperlukan suatu solusi yang menyeluruh yang menjangkau kekompleksitasan permasalahan tersebut. Mulai dari pemenuhan sumber daya tenaga kesehatan, fasilitas dan insfrastruktur ksehatan, hingga industri farmasi. Yang mana dalam hal ini, industri farmasi merupakan suatu hal yang penting dalam bidang kesehatan.

Selain itu, dinyatakan juga oleh Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi bahwa dalam regulasi kesehatan, terdapat 15 UU yang masih mengandung potensi konflik norma dan masalah implementasi. Regulasi yang berbelit-belit ini membuat kualitas pelayanan kesehatan belum bisa memenuhi harapan masyarakat. RUU Kesehatan ini nantinya alam mempermudah dalam pendistribusian fasilitas kesehatan yang lebih merata, khususnya di luar Pulau Jawa.

Narasi mengenai penyetaraan dan Surat Tanda Registrasi oleh IDI yang menyatakan bahwa akan mendatangkan masalah. Padahal sebenernya penyetaraan dan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup ini bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala karena syarat kompetensi ini akan melekat dalam Surat Izin Praktek (SIP) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP).

Ketidakefektifan sistem saat ini melatarbelakangi pembentukan RUU ini. Nantinya dokter dan tenaga kesehatan tidak perlu mengurus perpanjangan STR dan SIP melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga dokter dan tenaga kesehatan tidak lagi merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul. RUU Kesehatan ini akan memberikan kemudahan serta keefektifan pendidikan dokter spesialis, pemerataan layanan kesehatan, fasilitas dan infrstruktur kesehatan, kemudahan birokrasi izin STR dan SIP, serta memenuhi banyaknya kebutuhan dokter spesialis di seluruh Indonesia. EUU Kesehatan ini juga memberikan kemaslahatan bagi bidang kesehatan serta masyarakat di Indonesia.

Referensi:
Bagiasastra, I. (2023). Gagasan Omnibus Law Kesehatan Sebagai Kebijakan Hukum Nasional Dalam Upaya Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 33-47. doi:https://dx.doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.033-046
Elfrida, A. B. (2023, Mei). Revolusi Dalam Ruang Kesehatan: Mengharapkan Keseimbangan Antara Inovasi dan Kepastian Hukum. Diambil kembali dari lk2fhui: https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/revolusi-dalam-ruang-kesehatan-mengharapkan-keseimbangan-antara-inovasi-dan-kepastian-hukum/
Rokom. (2023, April 9). RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan. Diambil kembali dari kemkes.go.id: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230409/3142753/ruu-kesehatan-tingkatkan-perlindungan-hukum-bagi-tenaga-kesehatan/
Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(2), 92-107.


Disclaimer: isi artikel tanggung jawab penulis.

Penulis : Nabila SH (Mahasiswi Pascasarjana Hukum Universitas Islam Riau)
Editor : Yusni
Kategori : Kampus
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Artikel Terkait
0 Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 04 Mei 2024
Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Rakerwil dan Dialog
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www