
JAKARTA (CAKAPLAH)-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan UU PDP itu, setelah mendengarkan penjelasan perwakilan Komisi I DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi Abdul Kharis Almasyhari.
Terlebih dahulu menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU PDP.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.
"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Abdul.
Ia berharap, Undang-undang baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Pengesahan RUU PDP ini akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," katanya.
Sebagai informasi naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




