

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Resnarkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai pada konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolda Riau pada Senin petang (19/9/2022) kemarin.
Pengungkapan yang dilakukan dengan Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai itu diapresiasi oleh tokoh muda Riau, Jimmy Saputra Nasution.
Menurut Jimmy, pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Mapolda Riau itu telah menyelamatkan anak bangsa dan generasi muda Riau khususnya.
"Sebagai anak muda yang lahir dan besar di Riau ini, tentu saja saya sangat mengapresiasi yang telah dikakukan Pak Kapolda melalui tim di Mapolda Riau, apalagi pengungkapan ini telah membuat sejarah pengungkapan kasus narkoba terbesar di Riau. Bayangkan jika barang itu sempat beredar, berapa banyak anak bangsa yang akan hancur masa depannya? Beliau telah selamatkan kita generasi muda Riau," ungkap Jimmy yang juga Koordinator Pusat BEM seluruh Riau ini, Rabu (21/9/2022).
Kapolda Riau, Irjen Pol Moh Iqbal mengakui pengungkapan bulan ini saja (September), tim di jajarannya telah mengungkap lebih dari 500 kg Sabu dan ratusan ribu butir Ekstasi dan akan melakukan upaya terus menerus dalam menghentikan peredaran Narkoba termasuk kerjasama dengan Malaysia.
Senada dengan yang disampaikan oleh Kapolda Riau, Jimmy yang juga Bendahara Pusat BEM Nusantara ini berharap pengungkapan kasus narkoba di Riau harus masif dilakukan dan berharap anak muda Riau ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba.
"Saya berharap agar Polda Riau konsisten dengan pencapaian ini dan terus melakukan upaya menghentikan peredaran narkoba di Riau dan tentunya kita anak muda juga harus ikut terlibat aktif dalam memerangi narkoba ini," harap Jimmy.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05







