Rohil (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy SH MH memberikan pemahaman mengenai bahaya perundungan atau bullying, yang masih marak terjadi.
Kajari menerangkan perundungan yang terjadi di sekolah, termasuk di tempat kerja atau di manapun adalah pelanggaran hukum.
Ia menerangkan bully sesungguhnya adalah tindakan sengaja seseorang atau kelompok untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis, sehingga korban perundungan merasa tidak berdaya. Fakta ini sering terjadi pada usia remaja antar teman sebaya.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembina upacara di SMAN 1 Bangko dalam agenda Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (10/10/2022) pagi.
“Kami harapkan nantinya para siswa dan siswi SMAN 1 Bangko ini mengetahui bahaya bullying terhadap sesama, serta selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Jangan bertindak semena-mena pada teman, mari bersama menciptakan lingkungan harmonis untuk mencapai kesuksesan,” ujar Yuliarni.
Selain mengingatkan soal perundungan, Kajari juga mengajak siswa agar mengenali hukum serta menjauhi hukuman termasuk menjauhi narkotika dan psikotropika.
Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbang utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis, dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.***
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |