ROHUL (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menggandeng berbagai instansi guna memaksimalkan pengawasan orang asing di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Hotel Sapadia Pasir Pengaraiaan, Selasa (25/10/2022).
Kegiatan Rapat Tim Pora Ini dibuka Asisten I Setdakab Rohul, Fatanalia Putra. Rapat ini dihadiri perwakilan Kesbangpol, Binda Riau, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Kodim 0313 KPR, Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, IKM dan Transmigrasi serta Camat se-Rokan Hulu.
Asisten I Setdakab Rohul Fatanalia Putra mengatakan, keberadaan orang asing berpotensi membawa pengaruh positif namun juga tak jarang berdampak negatif dan justru menjadi ancaman.
Untuk itu keberadaan Tim Pora ini sangat penting terutama melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Sehingga keberadaan mereka tidak mengganggu stabilitas keamanan ketertiban umum.
"Pengawasan orang asing ini tidak bisa dilakukan satu intansi, harus ada sinergi dan kordinasi serta kepedulian kita melindungi sumber daya kita. Apalagi Rohul berada di tengah di keliling kabupaten dan provinsi tetangga," ujarnya.
Fatanalia meminta soliditas semua pihak, khususnya camat dan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintah di daerah, untuk bersinergi dalam mengawasi keberadaan orang asing di Rokan Hulu.
Sementara itu Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Irwan Asri menyatakan, dari data Kantor imigrasi Pekanbaru saat ini ada 3 Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Rohul.
Ketiga WNA tersebut berasal dari India, Korea Selatan dan Suriah yang memiliki izin tinggal terbatas dengan tujuan tinggal bekerja dan pendidikan.
Keberadaan Tim Pora dalam pengawasan orang asing sendiri juga terbilang efektif. Seperti pada tahun 2022 ini dimana adanya 2 WNA Asal Pakistan yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya.
"Ini semua berkat adanya koordinasi dan sinergitas semua instansi dalam melakukan pengawasan orang asing. Ke depan kita berharap ditingkatkan," ujar Irwan.
Dalam rapat Tim Pora ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekan Baru juga mensosialisasikan jenis kegiatan orang asing pemberian visa dalam masa penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai regulasi Kemenkumham Nomor M. HH-3. GR. 01.01 Tahun 2022.
"Pemerintah memberikan kelonggaran kepada 86 negara melalui visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata. Dan ke depan kemungkinan akan bertambah," tuturnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |