DUMAI (CAKAPLAH) - Bersama dengan pihak Kecamatan Bukit Kapur dan Kelurahan Bukit Kapur dibantu Den Sub Dempom 1/3-1 Dumai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Dumai membubarkan kegiatan aktivitas live musik, Senin (9/1/2023) malam.
Pembubaran tersebut karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dan dinilai meresahkan masyarakat Dumai khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Kapur.
Kasatpol PP Kota Dumai Yudha Putra saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023) membenarkan pihaknya ada menurunkan anggota untuk menertibkan kegiatan live musik yang menghadirkan dia orang DJ tersebut.
"Kegiatan live musik tersebut dibubarkan karena pihak penyelenggara yakni Okup Tigandu yang merayakan ulang tahun mereka ke-2 tidak memiliki izin keramaian dari instansi terkait," ujar Yudha.
Dikatakan Kasat Pol PP Dumai, tindakan tegas tersebut diambil oleh pihaknya karena masyarakat sekitar merasa resah dengan kegiatan live music yang juga sempat menyebarkan flyer kegiatan hingga ke pemukiman masyarakat.
Pada razia kali ini tim di lapangan melakukan pemeriksaan perizinan kepada pemilik usaha Okup Tigandu dan ditemukan minuman beralkohol golongan A dengan berjumlah 93 botol dan minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol 5 botol.
"Dari hasil pemeriksaan perizinan tempat usaha Okup Tigandu telah memiliki izin restoran dan izin minol golongan A sehingga minuman mereka kita kembalikan, sementara lima botol miras golongan B yang kamin temukan kami sita dan diamankan di kantor Satpol PP karena mereka tidak memiliki izin mobil golongan B, " terang Yhuda.
Lebih lanjut dikatakan Kasat pol PP untuk ativitas live musik yang menggunakan Disk Jokey pihaknya menghentikan dan membubarkan pengunjung yang berada di tempet hiburan Okup Tigandu tersebut, sementara pemilik usaha diminta untuk datang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.***
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |