JAKARTA (CAKAPLAH) - Ribuan Kepala Desa (Kades) dari sejumlah wilayah di Indonesia, Selasa (17/1/2023), mendatangi Gedung DPR RI. Mereka mendesak agar DPR bersama Pemerintah segera melakukan revisi atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Dimana keberadaan dari Undang-undang tersebut saat ini dianggap sudah tidak lagi ideal, terlebih terkait masa jabatan Kades yang hanya dibatasi selama 6 tahun saja per periodenya. Demikian disampaikan Robi Darwis, salah seorang Kades yang menjadi koordinator aksi. Dikatakannya untuk pengabdian seorang Kades idealnya dapat dilakukan dengan masa jabatan selama 9 tahun, bukan 6 tahun.
“Karena enam tahun ini memang sangat kurang, ketika enam tahun itu kami masih dalam masa persaingan politik desa. Jadi kalau enam tahun itu tidak cukup untuk pengabdian seorang Kades,” katanya usai bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di depan Gedung DPR RI.
Dirinya menjelaskan, persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," kata Robi.
Robi juga berharap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa cepat direvisi usai perwakilan kades bertemu dengan DPR. Ia mengklaim para kades menginginkan masa jabatan menjadi 9 tahun.
"Itu salah satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden dan Ketua DPR RI," kata Robi.
Selain itu dirinya menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka para kades di Indonesia akan aksi damai besar-besaran di Gedung DPR.
"Apabila (masa) jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," imbuhnya.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |