


SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak memasang patok batas tanah wilayah Kabupaten Siak di Kecamatan Kandis dengan 1000 patok. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik dan sengketa lahan perbatasan antar wilayah.
Pemasangan patok itu dilakukan pada lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 meliputi Kelurahan Simpang Belutu, Kelurahan Kandis Kota, Kampung Kandis dan Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.
Bupati Siak, Alfedri mengatakan pemasangan patok batas bidang tanah itu dalam rangka menjalankan program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gema Patas) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Diharapkan dengan adanya patok batas bidang tanah kedepan tak ada lagi cekcok dan mencaplok tanah orang lain," cakapnya.
Kemudian, Alfedri juga mengatakan dipasangnya patok batas tanah itu akan mempermudah BPN dalam penyelesaian program PTSL, sehingga target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar dan bersertifikat.
Selain itu, Pemkab Siak saat ini juga tengah mengurus pengurusan bidang tanah yang disebut dengan sertifikat hak pakai. Dia mengimbau kepada dinas, camat serta penghulu agar segera menyelesaikan administrasinya dokumen sertifikat di wilayah masing-masing.
"Saya juga berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk membantu dan mendukung pelaksanaan Program PTSL ini, supaya 2024 seluruh bidang tanah di Kabupaten Siak terdata dan tersertifikatkan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Siak, Budi Satrya mengatakan pemasangan patok batas tanah itu juga akan menunjang kegiatan PTSL yang sedang dilaksanakan. Karena tim pengukur dengan mudah memantau dan memastikan batas objek tanah.
"Pada pengukuran tanah tahun ini, kami menggunakan teknologi baru yakni pengukuran menggunakan drone dan langsung kami terapkan di Kecamatan Kandis. Apabila patoknya tidak terlihat, barulah kami akan menggunakan sistem pengukuran seperti biasanya," jelasnya.
Dirincikannya, asumsi jumlah seluruh bidang di Kabupaten Siak sebanyak 195.000 bidang. Sesuai data enam kali pelaksanaan PTSL, sudah 160.000 bidang terdata, 145.000 di antaranya sudah terbit sertifikat. Sedangkan 15.000 sisanya masih mengalami kendala bersengketa dan sekitar 35.000 bidang sisanya masih proses pengurusan sertifikat.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


















