

SIAK (CAKAPLAH) - Upaya melestarikan dan penghijauan lingkungan, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak dan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II melakukan gerakan menanam bibit pohon.
Penanaman dilakukan sebanyak 2000 bibit pohon buah jenis Matoa dan Ketapang, ditanam di sekitar jalan arah masuk pelabuhan sampai ke dermaga.
Ketua TKBM Pelabuhan Tanjung Buton, Ramli mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan tiap tahunnya, tujuannya untuk mendukung program pemerintah daerah yaitu Siak Hijau.
"Selain pelestarian lingkungan, ini juga memperindah daerah pelabuhan. Diharapkan nanti investor yang datang juga tertarik berinvestasi di Tanjung Buton," cakapnya, Selasa (7/2/2023).
Dia menginginkan pelabuhan Tanjung Buton tetap asri dipandang dan juga tanaman pohon yang ditanam dapat dinikmati hasilnya oleh generasi penerus.
Selain penanaman pohon, rencananya Koperasi TKBM bersama BUP PT Samudra Siak akan mengecat jembatan dermaga atau talud pelabuhan, untuk mempercantik dan punya data tarik bagi pengunjung pelabuhan.
Manajer Humas BUP PT Samudra Siak, Rolis mendukung penuh kegiatan penghijauan itu, upaya itu cukup penting untuk mewujudkan pelabuhan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan yang dicanangkan Dirjen Perhubungan Laut yakni program Eco Port.
"Kita ingin kawasan industri di Tanjung Buton ini tetap hijau. Karena dalam 1 ha terdapat tanaman pohon besar, bisa menghasilkan 0,6 ton oksigen, sirkulasi udara menjadi sehat. Untuk itu kita rutin lakukan ini tiap tahun," tambahnya.
Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton diwakili Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Embing Sukarriya menyampaikan program ini merupakan bentuk realisasi Eco Port yang dari tempo hari sudah dicanangkan. Dia berharap program Eco Port bisa sukses berjalan dan pelabuhan Tanjung Buton jadi pertama yang menerapkannya di Riau.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



