

SIAK (CAKAPLAH) - Ahli waris dari dua tenaga non ASN atau honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak menerima dana santunan program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Siak, Alfedri berkesempatan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yori Pratama didampingi agen penggerak Jaminan Sosial (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Kecamatan Bungaraya, Didi Asmadi di Kantor Bupati Siak, Kamis (16/2/2023).
Alfedri menyampaikan, selain santunan kematian, masing-masing ahli waris itu juga mendapat manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi untuk anak yang ditinggalkan almarhum.
"Kami turut berduka atas musibah yang dialami saudara kita, semoga dengan santunan ini keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu. Dan Alhamdulillah berkat program ini anak-anak dari almarhum dibiayai sampai ke perguruan tinggi," cakapnya di Kantor Bupati Siak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Yori Pratama mengatakan dua honorer tersebut merupakan peserta yang didaftarkan pemerintah setempat dalam program JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Biaya atau iuran peserta ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Siak. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yori Pratama juga
"Dalam Januari ini ada tenaga non ASN dari Disdukcapil Siak mengalami resiko meninggal dunia sebanyak 2 orang. Dan hari ini diserahkan santunannya oleh Pak Alfedri langsung," cakapnya di Kantor Bupati Siak.
Dia menjelaskan, dua orang peserta itu adalah Hudawi, meninggal pada 11 Januari 2023 dan Suparman yang meninggal pada 11 Januari 2023.
Ahli waris Hudawi yakni Fatmawati menerima santunan sebesar Rp42 juta, ditambah beasiswa pendidikan perguruan tinggi anak pertama Rp60 juta dan beasiswa pendidikan SMP anak kedua sebesar Rp73 juta. Total santunan yang diterima sebesar Rp175 juta.
Sedangkan untuk ahli waris dari Suparman yaitu Sugiem menerima santunan JKM sebesar Rp42, ditambah beasiswa pendidikan 1 orang anak dari SD hingga perguruan tinggi sebesar Rp76.500.000, total santunan yang diterima Sugiem sebesar Rp118.500.000.
Yori mengapresiasi Bupati Siak yang memberikan jaminan sosial bagi semua tenaga non ASN dan honorer di lingkungan pemerintahannya, sesuai amanat undang-undang 40 tahun 2004 dan undang-undang 24 tahun 2011.
"Saat ini tenaga honor yang terdaftar sebanyak 7.699 orang, ada dia program yaitu JKM dan JKM," cakap Yori di Kantor Bupati Siak.
Dia menyampaikan, selama periode 1 Januari sampai 31 Desember 2022 lalu, pembayaran klaim atau jaminan untuk non ASN di Kabupaten Siak sebesar Rp1.054.697.923, dengan total penerima manfaat sebanyak 26 kasus.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05






