PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu RI mengeluarkan surat instruksi 4 Tahun 2023 tentang patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Instruksi ini ditindaklanjuti jajaran Bawaslu hingga ke tingkat bawah.
Termasuk Bawaslu Kota Pekanbaru, yang telah menggelar apel patroli pengawasan kawal hak pilih, Senin (27/2/2023). Apel ini sebagai langkah Bawaslu memulai melaksanakan kawal hak pilih.
"Artinya kita menjaga hak pilih masyarakat supaya tidak ada lagi hak pilih masyarakat yang terabaikan. Masyarakat yang memenuhi syarat, terdaftar dalam daftar pemilih, begitu juga sebaliknya masyarakat yang tidak memenuhi syarat, tidak ada lagi di dalam DPT," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi.
Kata Rizqi, kegiatan kawal hak pilih ini akan berlangsung mulai tanggal 27 Februari 2023 sampai 14 Februari 2024. Kenapa ini rentang waktunya sangat lama, sambung Rizqi, sementara pelaksanaan Coklit ini hanya sampai 14 Maret 2023, karena Bawaslu menjaga hak pilih ini bukan hanya saat proses pemutakhiran daftar pemilih ini saja.
"Tetapi kita menjaga hak pilih masyarakat ini sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara," kata dia.
"Nanti di saat pemungutan suara juga menjelang hari pemungutan suara itu ada pemilih yang pindah memilih, yang perlu kita pastikan hak pilihnya," tambah Rizqi.
Kemudian, lanjut dia, ada juga daftar pemilih khusus, yang menggunakan KTP El, di hari pemungutan suara dari jam 12.00 Wib sampai 13.00 Wib yang juga harus dipastikan hak pilihnya agar hak pilih mereka tidak terabaikan.
"Kemudian terkait posko kawal hak pilih, karena di surat itu kita diinstruksikan membuat posko keliling, maka kita punya trobosan nanti, setiap panwaslu Kecamatan akan mendirikan Posko keliling kawal hak pilih di tempat-tempat keramaian, misalnya di pasar-pasar tradisional dan rumah ibadah, kemudian menyisir pemilih pemula di sekolah-sekolah," paparnya.
"Dan itu akan kita laksanakan kegiatan ini dua kali dalam sepekan, menjelang 14 Februari 2024," tambah dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |