

Rohil (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi melakukan kunjungan perdananya ke Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (14/3/2023). Saat bersamaan Kajati juga meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) yang berada di Kepenghuluan Paret Aman, Kecamatan Bangko, balai rehabilitas Adhiyaksa di RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi, hingga sosialisasi hukum kepada para Kepala OPD, Camat, Penghulu dan perangkat daerah lainnya.
"Selain melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Rohil, agenda terpenting adalah peresmian rumah restoratif justice dan balai rehabilitas adhiyaksa, " kata Kajati Riau Dr Supardi.
Dimana sebut Kajati, rumah restoratif justice ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi masyarakat. Karena, penegakan hukum tidak selalu murni hanya memakai penegakan hukum, karena ada beberapa hal yang disertai dengan penegakan moral dan itu merupakan hal penting. Artinya, jika permasalahan bisa diselesaikan secara restoratif justice maka cukup diselesaikan di rumah RJ.
"Bahwa tujuan adanya rumah restoratif justice ini adalah lebih mendekatkan ketika ada persoalan hukum di tengah-tengah masyarakat yang mungkin bisa diselesaikan secara restoratif justice nanti akan di fasilitas di rumah RJ. Jadi akan mempermudah masyarakat sehingga tidak ada rasa ketakutan karena serasa berada di rumah sendiri yang kita siapkan untuk persoalan hukum sehingga tidak sampai ke pengadilan. Yang memang memenuhi indikasi untuk dilakukan RJ maka akan kita lakukan," paparnya.
Sementara untuk penyelesaian hukum yang berkaitan dengan Narkotika tambahnya, rehabilitas sudah tidak menjadi sebuah kesulitan lagi dengan telah diresmikannya Balai Rehabilitasi Adhiyaksa yang digagas Kejari Rohil dan difasilitasi oleh direktur RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi.
"Sehingga kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Rohil dan jajarannya yang telah mendukung program kita Kejaksaan dalam penegakan hukum dan dalam menyelesaikan masalah hukum yang bisa lebih mementingkan atau berpihak kepada masyarakat. Kita mengedepankan penegakan moral dalam penyelesaian masalah hukum yang memang memungkinkan untuk diselesaikan dan tidak sampai ke pengadilan," paparnya.
Sementara itu, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH di hadapan Kajati menerangkan bahwa, rumah restoratif justice yang berlokasi di Kepenghuluan Paret Aman, Kecamatan Bangko tersebut hasil dari kolaborasi antara Kejari Rohil dengan Pemda Rohil melalui datuk penghulu Paret Aman.
"Pendirian rumah restoratif justice ini sepenuhnya didukung oleh Penghulu Paret Aman. Gedung ini tidak baru namun masih sangat terawat dan kita lakukan perbaikan serta perehaban," jelas Kajari.
Rumah restoratif justice itu sendiri sambung Kajari, diberi nama Umah Restoratif Justice Datuk Kumbang. Dimana sebutnya, nama tersebut diambil sesuai dengan kearifan lokal.
"Kedua ada balai rehabilitas adhiyaksa yang berada di RSUD Pratomo yang didukung oleh direktur RSUD Bagansiapiapi, disana fasilitasnya telah disediakan seperti dokter dan fasilitas ruangan lainnya, " pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


