

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Camat Kulim, Raja Faisal bergerak cepat untuk menjalankan intruksi Pj Walikota Pekanbaru untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat di wilayahnya.
Pihaknya, kata Raja, mendapatkan pengaduan dari asyarakat Kelurahan Pematangkapau dimana ada beberapa persoalan yang mesti ditindaklanjuti.
"Kita telah lakukan monitoring atau tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat terkait pemasangan box culvert yang menghambat aliran sungai perumahan Gatra House di RT 01 RW 05 Kelurahan Pematangkapau. Kemudian, penyempitan di beberapa aliran sungai di Kelurahan Pematangkapau," kata Raja Faisal, Senin (3/4/2023).
Selain itu, pihaknya juga meninjau bangunan liar diatas parit, tumpukan sampah dialiran parit,
amblasnya dam parit atau abrasi, sampai persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang digunakan masyarakat atau developer perumahan.
"Atas masalah masalah tersebut, kita sudah menegur secara lisan developer terkait pemasangan box culvert yang tidak tepat, surat resmi disusulkan. Kita juga akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk normalisasi anak sungai atau parit, abrasi dan runtuhnya sebagian dam," cakapnya.
Selanjutnya, pihaknya menegur secara lisan pemilik bangunan liar yang berada di atas parit, surat resmi disusulkan, dan mengimbau dan menegur pelaku usaha yang berada di sepanjang pinggir parit atau anak sungai untuk tidak membuang sampah ke dalam parit.
"Kita juga akan segera mengundang pengembang atau developer perumahan, se-Kecamatan Kulim terkait pembuatan drainase, penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) pada proyek yang sedang berlangsung maupun yang akan dibangun," ujarnya.
"Penyelesaian persoalan persoalan ini, merupakan bagian dari instruksi Pj Walikota Pekanbaru untuk terus berada dan mendengar keluhan masyarakat. Kita juga berterima kasih kepada Kadis PUPR yang telah meminjamkan alat berat dan personil untuk penanganan persoalan - persoalan di Kecamatan Kulim," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |















01
02
03
04
05



