

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau, Syamsuar meresmikan Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau yang berada di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Syamsuar berharap dengan adanya gedung tersebut, Baznas Riau bisa lebih baik dalam bekerja, serta membantu program-program yang ditaja oleh Pemerintah Provinsi Riau.
"Kami juga mengharapkan dukungan dari Banzas Riau dan Kabupaten/Kota agar kemiskinan masyarakat esktrem ini berkurang dan mengatasi permasalahan stunting," kata Syamsuar.
Ia bercerita bahwa seluruh ASN Pemerintah Provinsi Riau perbulannya menyisihkan uang untuk diberikan kepada badan zakat tersebut.
"Gerakan ini terus kami lakukan, tiap bulannya seluruh ASN menyisihkan gajinya untuk zakat yang diberikan langsung untuk Baznas. Semoga zakat ini tepat pada sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Riau, Masriadi Hasan menjelaskan bahwa penempatan kantor baru ini memang sudah lama dipikirkan, mengingat kantor lama yang sempit.
"Alhamdulillah hari ini terlaksana kami diberikan kantor baru oleh Pemprov Riau. Hingga saat ini uang zakat yang ada di kami mencapai Rp39 miliar," kata Masriadi.
Oleh karenanya, semakin besar pengumpulan zakat semakin besar tanggung jawab pengurus Baznas yang diamanahkan. Pihaknya juga kerap bersinergi dengan Pemprov Riau baik dalam hal pendidikan maupun kesejahteraan.
Selain itu katanya, di belakang Kantor Baznas Riau yang baru juga terdapat rumah singgah yang nantinya diperuntukkan untuk masyarakat yang hendak istirahat saat setelah berobat dari rumah sakit.
"Jadi ada 12 ruangan. 1 ruangan itu cukup menampung 12 orang. Jadi fasilitas itu untuk masyarakat dari luar daerah yang berobat ke rumah sakit di Pekanbaru. Dan tidak ribet lagi untuk mencari tempat penginapan. Rumah singgah ini gratis digunakan," ungkapnya.
Selain itu, Baznas Riau juga menyiapkan mobil tanggap bencana dan ambulance bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |














01
02
03
04
05






