JAKARTA (CAKAPLAH) - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI akan menghadiri secara langsung sidang putusan perkara gugatan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan selama ini dirinya dan sejumlah anggota Komisi III DPR hadir dalam sidang gugatan tersebut secara daring mewakili institusi DPR.
"Saya dan kawan-kawan akan hadir ke Gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Habiburokhman menyebutkan bahwa kehadirannya itu untuk mewakili DPR, sehingga tidak hanya mewakili delapan partai politik di parlemen yang menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup.
"Kami akan hadir, saya posisinya sebagai kuasa (hukum) DPR di MK, bukan delapan atau sembilan (partai politik) tapi saya mewakili DPR," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap ramalan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK yang menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, tidak terjadi.
Dia meyakini bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang terbaik yaitu proporsional terbuka karena kalau melihat di persidangan, sikap DPR jelas yaitu menyampaikan pandangan proporsional terbuka, dan itu open legal policy DPR.
Habiburokhman menjelaskan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly juga tegas meminta agar sistem proporsional terbuka dipertahankan.
"Lalu begitu banyak pihak terkait, ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak, dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa sejumlah perwakilan partai politik di parlemen telah menyampaikan sikap menolak sistem proporsional tertutup. Selain itu menurut dia, sejumlah hasil lembaga survei menunjukkan sebagian besar rakyat menginginkan sistem proporsional terbuka dipertahankan dalam penerapan pemilu.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |