JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti Widya Putri menilai dibutuhkan payung hukum untuk mewujudkan transisi energi yang ramah lingkungan. Karena itu menurut dia, keberadaan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sangat dibutuhkan dalam waktu dekat.
"Selama ini energi ramah lingkungan selalu kalah dengan energi fosil yang jauh lebih kompetitif dan dari segi harga lebih murah. Kami menilai butuh payung hukum untuk membantu mempercepat proses transisinya untuk memberikan insentif terhadap energi yang lebih ramah lingkungan," kata Dyah dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU EBT untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dia mengatakan transisi tersebut untuk membuka peluang pekerjaan karena diyakini akan menghasilkan jutaan lapangan pekerjaan di sektor energi ramah lingkungan secara keseluruhan.
Menurut dia, Komisi VII DPR sepakat bahwa dibutuhkan dorongan politik atau "political will". "Kami memberikan present kepada pemerintah bahwa ini bukan hanya keyakinan dan tapi keinginan masyarakat untuk kemudian kita menciptakan masa depan yang lebih baik," katanya.
Dia mengatakan Komisi VII DPR memiliki atensi terkait sektor energi yaitu bagaimana Indonesia dapat mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi agar kualitas udara lebih baik. Terutama menurut dia, sektor transportasi sumber energinya tidak ramah lingkungan.
"Komisi VII DPR RI melihat RUU EBT sangat luar biasa karena kami meskipun berasal dari sembilan fraksi namun bersatu mengenai isu ini. Isu lingkungan ini harus dicarikan solusi terbaik," katanya.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan RUU EBT telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Namun menurut dia, saat itu pemerintah tidak langsung menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU EBT.
"Kami menyadari bahwa Komisi VII DPR sangat bersemangat untuk menuntaskan RUU ini. Namun membahas RUU ini bukan hanya dari sisi DPR namun termasuk pemerintah. Pembahasan DIM belum sampai 50 persen," katanya.
Dia mengaku tidak yakin RUU EBT dapat diselesaikan pada Juni 2023 seperti yang ditargetkan. Karena itu menurut dia, dibutuhkan kesungguhan antara DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan RUU EBT tersebut.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |