ROHIL (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy SH MH bersama Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto SH SIK melaksanakan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Rohil, Kamis (15/6/2023).
Kunjungan tersebut dalam agenda silaturahmi dan koordinasi mendekati tahun Politik. Dimana, Kejaksaan dan Kepolisian merupakan bagian dari Sentra Gakumdu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan, dalam menghadapi tahun politik, silaturahmi untuk berdiskusi dan berinteraksi harus lebih sering dilaksanakan.
"Ini merupakan silaturahmi mendekati tahun politik, kita harus sering berdiskusi dan berinteraksi untuk pencegahan tindak pidana di Pemilu," kata Kapolres.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH menambahkan, dalam kunjungan dan silaturahmi ke KPU Rohil tersebut, pihaknya memberikan dukungan dan menjelaskan tugas serta fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Bahwa Kejaksaan punya tugas dan fungsi misalnya pengadaan dan penyaluran logistik kami bisa mendampingi dan misalnya ada sengketa kami memiliki JPN yang bisa mewakili KPU," sebut Kajari.
Sementara di Bawaslu, Kajari dan Kapolres menekankan agar dalam pengawasan Pemilu lebih kepada pendekatan humanis dan sesuai dengan kearifan lokal.
"Jadi kita utamakan pencegahan dan jalan terakhir itu baru penegakan. Kita kesini juga sekaligus pengecekan kesiapan kantor Bawaslu, karena ini juga kantor kita sebagai Sentra Gakumdu," paparnya.
Selain itu kata Yuliarni, kedatangan pihaknya juga memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu dan berdiskusi terhadap apa saja yang jadi kendala.
"Sebab, kita juga harus melakukan pencegahan dan deteksi sejak dini terhadap berbagai kemungkinan persoalan yang akan timbul," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rohil Jaka Abdillah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres dan Kajari Rohil atas kunjungan dan silaturahmi yang dilaksanakan.
Jaka menerangkan, dalam kunjungan dan silaturahmi itu, Kapolres dan Kajari banyak memberikan arahan terkait Sentra Gakumdu diantaranya penegakan aturan Pemilu harus mengutamakan pencegahan baru dilakukan penegakan. Kemudian dalam penegakan hukum juga tidak terlalu reprensif.
"Apa yang disampaikan oleh pak Kapolres dan Bu Kajari sesuai dengan semangat dan arahan Bawaslu RI, dimana penegakan aturan Pemilu, lakukan dulu pencegahan dan setelah itu baru dilakukan penindakan yang terukur," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |