JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa Baleg telah memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
"Rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu," kata Baidowi di Jakarta, Rabu.
Dia juga menyebut bahwa Baleg DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU Desa. Karena itu menurut dia, Baleg akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.
Awiek menjelaskan bahwa revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
“Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan sejumlah pasal yang diusulkan diatur dalam revisi UU Desa antara lain, pasal 34 terkait penetapan calon tunggal.
Selain itu menurut dia, Pasal 39 UU Desa diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.
"Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," katanya.
Selain itu menurut dia, Pasal 72 diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK (Dana Alokasi Khusus) transfer daerah.
"Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," katanya.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |