
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah dan stake holder terkait di Provinsi Riau bersama - sama komit untuk membimbing dan membina pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Riau.
Hal ini terlihat dalam Focus Grup Discussion (FGD), yang digelar Dit Intelkam Polda Riau dengan tema peran stakeholder dalam melakukan upaya pembinaan pendampingan terhadap usaha mikro kecil dan menengah, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Riau, Rabu (30/8/2023).
Dalam sesi FGD ini dihadiri oleh stakeholder terkait antara lain Disoerindagkop Riau, DPMPTSP, Kadin Riau, Bank BRI, Bank BSI dan para pelaku UMKM.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop Riau, Romi Pasrah mengatakan, bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kabupaten Kota di Riau.
"Contohnya di Kota Pekanbaru kita punya UPT BLUD, terbuka untuk seluruh pelaku usaha. Di situ kita punya konsultan yang bisa mendampingi para pelaku usaha," ujarmya.
Dari konsultan tersebut, kata Romi sebetulnya problem apa yang dihadapi oleh pelaku usaha, bukan hanya permodalan saja, tapi juga promosi dan juga packaging, dan lain halnya bisa dikonsultasikan.
Kemudian, kata Romi Disperindag disuport oleh tiga kementrian yakni industri, perdagangan dan UKM yang bersinergi. Maka apa yang menjadi program dan dari pelaku usaha dapat diakomodir.
"Kita berharap juga kepada pelaku usaha kreatif, dimana dunia saat ini bertramformasi ke dunia digital, maka kita harap pelaku usaha kreatif," cakapnya lagi.
Sementara itu, Direktorat Intelkam Polda Riau itu melalui Kasubdit Ekonomi AKBP STP Manullang, SH mengatakan, bahwa Polri komit mendukung pertumbuhan UMKM di Riau sebagai upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat Riau.
"Salah satu program presisi Polri adalah untuk mendukung pertumbungan ekonomi dan UMKM, maka Polri komit akan hal ini," kata AKBP Manullang.
Ia juga berpesan kepada pelaku UMKM untuk melengkapi legalitasnya, agar kedepannya segala urusan dapat mudah dilakukan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |













01
02
03
04
05




