Rohil (CAKAPLAH) - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) Inisial PH alias Putra (32) bersama istrinya Inisial FY alias Fitri (30) setelah digerebek di rumahnya di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau.
Keduanya diamankan pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB serta menyita barang bukti sabu seberat 4,10 gram.
Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, Satres Narkoba Polres Rohil berhasil memburu pemasok inisial JA alias Juli (31) warga Blok Songo Jalan Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut saat berada di SPBU di Kota Pinang. Dari tangan pelaku polisi juga menyita 14,71 gram barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, Senin (23/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus sabu sepasang suami istri dengan penggerebekan dan perburuan pemasok ke arah wilayah Provinsi Sumut oleh Satres Narkoba Polres Rohil.
Iptu Yulanda menerangkan pengungkapan itu berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasatres Narkoba Polres Rohil Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan
Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengintaian. Lalu tim opsnal langsung melakukan pengerebakan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Dimana, di dalam rumah Tim berhasil mengamankan 2 orang yaitu pasangan suami istri yang berada di dalam kamar, dan setelah diinterogasi diketahui bernama saudara PA alias Putra dan saudari FY alias Fitri.
Pasutri ini mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet. Setelah tas tersebut digeledah didapati 1 dompet berisi 1 bungkus plastik bening berisi 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp1.050.000, turut juga diamankan 2 unit handphone yang terletak di lantai kamar tersebut.
Kemudian ditanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu dan dari mana memeperolehnya. Dari keterangan keduanya bahwa terhadap narkotika jenis sabu-sabu itu adalah milik mereka dan mereka peroleh langsung dengan cara menjemputnya kepada seseorang yang bernama JA alias Juli di daerah kota Pinang Sumatra utara.
Mendengar hal itu, tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke daerah Kota Pinang Sumatra Utara, untuk memesan langsung dengan seseorang yang berinisial JA alias Juli.
Sesampainya di Kota Pinang, tidak sampai 1 jam setelah menunggu di SPBU sekitar pukul 23.00 WIB datanglah sesorang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion seorang diri yang mana ciri-cirinya sesuai dengan yang di terangkan oleh sepasang suami istri.
Melihat hal itu, Tim Opsnal langsung mengamankan orang tersebut dan setalah diamankan lalu dilakukan pengeledhan badan. Yang mana pada saat digeledah ditemukan 1 buah kotak rokok yang berada di tangannya berisi 3 bungkus palstik sedang diduga narkotika jenis sabu, dan setelah di introgasi terhadap kepemilikan narkotika tersebut terlapor mengakui narkotika tersebut adalah miliknya untuk terlapor antar kepada seseorang yang telah di amankan.
Saat di introgasi, tersangka JA alias Juli ini menerangkan pula yang mana ianya memeperoh narkotika dengan cara bekerja sama dengan seseorang yang berada di Lapas Siborong-borong yang berinisial EL (Dalam Lidik).
"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk pengusustan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil Tes urine, ketiga tersangka ini positif Amphetamin, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |