INHU (CAKAPLAH) - Pelaporan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Direktur Utama PT Nikmat Holona Reksa (NHR) berinisial JK memasuki babak baru di Polres Indragiri Hulu. Polisi meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini dilaporkan oleh Suprapto ke Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/IV/2023/SPKT/POLRES INHU/POLDA RIAU, tanggal 4 April 2023.
Kuasa hukum Suprapto dari Kantor Pengacara Dody Fernando SH MH dan Rekan berharap agar kasus tersebut cepat bergulit.
"Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kita mengetahui peningkatan status penanganan kasus dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/731/XI/2023/Reskrim tanggal 6 November 2023," katanya.
"Klien kami bapak Suprapto telah diberitahukan tentang laporan yang dibuat klien kami telah naik statusnya ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/91/XI/2023, Tanggal 1 November 2023," jelas Dody.
Dody menjelaskan, dalam kasus ini JK dilaporkan ke polisi bersama Manager Legal Dedek berinisial JS. Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu yaitu berupa Surat Penyataan atas nama Suprapto tanggal 24 Maret 2006, dan dua lembar kuitansi jual beli tanah tanggal 24 Maret 2006.
Menurut Dody, ketiga surat tersebut digunakan sebagai bukti untuk pengakuan hak atas tanah dan kemudian juga digunakan sebagai bukti untuk membuat laporan ke pihak kepolisian dan juga digunakan sebagai bukti di persidangan dalam perkara perdata.
Atas perbuatan itu, kedua terlapor disangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, hal itu tercantum dalam SPDP Nomor : B/731/XI/2023/Reskrim tanggal 6 November 2023.
Lebih jauh, Dody berharap, penyidik segera menerapkan kedua terlapor sebagai tersangka. "Kami berharap dalam waktu dekat Direktur Utama PT NHR tersebut bisa berstatus tersangka," tukasnya.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |