SIAK (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Tahun 2023 yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama sejumlah kepala daerah se Indonesia secara tatap muka dan virtual di Hotel Raffles, Jakarta.
Agenda Rakor itu membahas peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan perkotaan.
Indra Gunawan menjelaskan, Kabupaten Siak telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang RDTR tahun 2020-2040. Poin penting dalam RDTR Siak tersebut adalah pembagian zonasi kawasan perkotaan dengan penataan yang diprioritaskan.
Dengan demikian penyusunan RDTR Siak diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten dan menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
"Kita sempat paparkan Perda RDTR yang kita punya. Intinya dengan itu penataan kota Siak menjadi harmonis antara kawasan budaya, wisata dan lingkungan," cakap Indra, Sabtu (25/11/2023).
Dia juga menyampaikan dalam Rakor tersebut juga ada pemaparan rancangan peraturan bupati tentang RDTD oleh masing-masing kepala daerah lainnya.
Adapun daerah yang ikut Rakor itu diantaranya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Simalungun, Musi Banyuasin, Pemerintah Kota Tangerang, Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Siak, Bangkalan, Pemerintah Kota Bogor dan Gianyar.
Menurut politisi Golkar itu, secara umum setiap ruang memiliki fungsi administratif dan fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
"Jadi dengan aturan itu penataan kota semakin lebih baik di semua aspek, kemudian investor yang akan membangun di wilayah perkotaan juga punya acuan atau dasar untuk membangun di wilayah perkotaan. Kalau tidak bisa bisa jadi kota semerawut dan kurang baik untuk wajah kota Siak nantinya," tutupnya. (Inf/DPRD Siak)
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |