BENGKALIS (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melalui sebuah keputusan telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Rapat Umum Pemilu 2024 di setiap kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Keputusan penetapan yang kemudian diserahkan kepada perwakilan partai politik di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (21/11/2023), juga turut diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Sejumlah anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang secara langsung melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan Keputusan KPU Bengkalis berkaitan penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat rapat umum ini, antara lain Budi Kurnialis, Mendra, dan Andi Setiawan. Sejumlah staf juga terlihat hadir bagi memastikan proses penyerahan salinan keputusan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan KPU Bengkalis Nomor 317 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Pelaksanaan Rapat Umum dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis, diketahui jika lokasi pemasangan APK terdapat di sejumlah ruas jalan-jalan utama atau persimpangan jalan yang ada di setiap desa/kelurahan di 11 kecamatan.
Begitu juga halnya dengan pelaksanaan rapat umum, KPU Bengkalis telah menetapkan sebanyak lebih kurang 73 lokasi untuk pelaksanaan rapat umum. Lokasi rapat umum itu sendiri sebagian besar merupakan lapangan olahraga, seperti lapangan bola kaki, lapangan bola voly, lapangan futsal, stadion serta lapangan terbuka lainnya yang terdapat di setiap wilayah kecamatan.
Berkaitan dengan penyerahan keputusan tentang lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan rapat umum kepada partai politik, KPU Bengkalis dalam kegiatan Rakor Penyerahan SK Titik APK tersebut juga turut menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan kampanye berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, diantaranya mengenai masa kampanye, metode kampanye yang disampaikan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kampanye melalui media sosial, iklan kampanye, rapat umum, debat pasangan calon serta kegiatan lainnya.
Selain itu, KPU Bengkalis juga menjelaskan terkait pemasangan APK yang dapat difasilitasi dengan jenis dan spesifikasi APK berupa baliho berjumlah 1 buah bagi seluruh peserta pemilu. Menyangkut desain dan materu APK yang difasilitasi ini, adalah desain dan materi yang diberikan oleh KPU. Sementara spesifikasi baliho yang difasilitasi KPU dengan ukuran 4×6 meter (horizontal/vertikal).
Pada saat memasuki masa tenang, KPU Bengkalis juga menyatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis serta pemerintah daerah guna membersihkan APK yang masih terpasang di masa tenang.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |