PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim kuasa hukum tersangka D, anak oknum Anggota DPRD Riau memberikan klarifikasi atas kasus yang menimpa kliennya pada perkara penganiayaan secara bersama-sama yang saat ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu di depan Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Kuasa hukum D, Daniel Haposan Sirait SH mengklarifikasi terkait informasi keliru yang beredar ke publik baik melalui media mainstream maupun media sosial (medsos). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada, banyak sebenarnya informasi keliru yang diduga sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.
Kata dia, D sendiri bukanlah pelaku utama atas perkara ini. Karena dia juga mengalami luka akibat senjata tajam yang digunakan GRP secara membabi buta saat peristiwa tersebut.
Kata Daniel, D sendiri yang sisebut-sebut sebagai anak Anggota DPRD Riau, sangat kooperatif atas kasus yang menimpanya dan ditahan oleh Polresta Pekanbaru. Sementara dua orang temannya GRP dan R berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Daniel menceritakan, peristiwa ini bermula ketika D diajak oleh temannya, GRP dan R, karena GRP mendapat informasi bahwa pacarnya dilecehkan.
"Si GRP ini video call dengan pacarnya, dan bilang ada pelecehan dan pemukulan, dan ketika itu terdengar suara hantaman, jadi si GRP ngajak R dan D untuk ke tempat pacar si GRP," katanya, Jumat (12/1/2024).
Sesampainya di lokasi, D bersama GRP dan R, langsung ke lantai 5 hotel di Pekanbaru dan menyerang salah seorang yang diduga pelaku pemukulan. Ternyata itu salah orang, dan yang dilecehkan bukan pacar si GRP, tapi temannya pacar si GRP. Ketika itu dilerai oleh security dan dibawa ke lobby.
"Di lobby, GRP, R dan D, melihat ada orang yang berinisial RE, dan mereka mengira merupakan teman dari orang yang di lantai 5 tadi, dan langsung saja tiga orang ini melakukan penyerangan," katanya.
Setelah itu, teman RE yang berinisial Y yang merupakan korban datang bersama A. Dan ketika sampai di hotel, A langsung melempar helm kepada GRP, R dan D.
"Lemparan helm inilah yang membuat GRP jadi emosi, dan mengeluarkan pisau dari kantongnya, dan menyerang Y dan A, secara membabi buta, jadi bukan penikaman apalagi pembacokan," cakapnya lagi.
Posisi D, lanjut Daniel, saat itu adalah ikut memukul karena diajak GRP dan R. "an memukul Y pada bagian kepala, sebanyak dua kali dan D sendiri mengalami luka di bagian lengan karena terkena serangan pisau yang dilakukan GRP yang dilakukan secara membabi buta," cakap Danil.
Sementara, Kuasa hukum D lainnya Ikrar Dianys Pratama Putra SH menambahkan, dari penjelasan tadi bisa diketahui bahwa D bukan pelaku utama, dan pelaku utama adalah GRP.
"Jadi jangan hanya karena D adalah anak anggota dewan, itu yang selalu digemborkan. Dua DPO ini apa kabar? Klien kami bukan pelaku utama, dia diajak, karena pacar temannya dilecehkan," katanya.
Ikrar juga meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berjalan, jangan lakukan intervensi apapun kepada petugas kepolisian. "Pasal yang diterapkan polisi, itu pasti sudah sesuai prosedur, karena sekarang ada video yang mengatakan harus diterapkan pasal bla bla bla. Jangan begitulah, jangan diintervensi. Biarkan proses berjalan," tuturnya.
Lebih jauh, Ikrar menegaskan, korban sebenarnya sempat berjumpa dengan D dalam upaya Restorastive Justice (RJ). "Mereka bahkan sudah berpelukan, dan semua kerugian akan ditanggung pihak D. Tapi esok harinya, korban dan keluarganya tiba-tiba berubah, dan minta kasus ini dilanjutkan. Kita tidak tahu kenapa," katanya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Pelaku ternyata diketahui merupakan anak salah satu oknum anggota DPRD Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap dan sedang dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut.
“Benar pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Riau saat ini sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan,” singkat Bery, Senin (08/01/2024).**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |